Home / BERITA / KESEHATAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:34 WIB

Perubahan Skema JKA Berbasis Desil Picu Kekhawatiran Akses Kesehatan Warga Aceh

MEDIALITERASI.ID | ACEH – Perubahan skema bantuan premi jaminan kesehatan di Aceh memicu kekhawatiran hilangnya akses layanan kesehatan bagi sebagian warga, terutama kelompok rentan dengan penghasilan tidak tetap yang berpotensi salah terklasifikasi dalam data sosial ekonomi.

Kekhawatiran ini muncul setelah Pemerintah Aceh menerapkan penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis desil ekonomi, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Seorang buruh harian di Aceh Utara, Muslem (38), mengaku cemas tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran, meski penghasilannya tidak menentu.

“Kadang kerja, kadang tidak. Kalau anak sakit, kami langsung berobat. Tapi kalau harus bayar sendiri, tentu sangat memberatkan bahkan bisa saja kami tunda kerumah sakit untuk berobat,” ujarnya.

Kasus seperti Muslem dinilai mencerminkan potensi persoalan di lapangan. Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (LEMKASPA) Aceh menilai pendekatan berbasis desil berisiko tidak akurat, khususnya bagi masyarakat sektor informal.

Aktivis LEMKASPA Aceh, Sanusi Madli, mengatakan penggunaan data berbasis pengeluaran rumah tangga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.

“Secara konseptual, pendekatan desil memang terlihat sistematis. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat yang sebenarnya tidak mampu justru masuk kategori desil atas,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bukan semata angka statistik.

“Pemerintah seharusnya memiliki hati nurani dalam mengambil kebijakan agar tidak semakin menyengsarakan rakyat. Bagaimana jika seorang buruh tanpa penghasilan tetap harus menunda berobat ketika anaknya demam tinggi hanya karena dikategorikan sebagai kelompok mampu,” tegasnya.

LEMKASPA menyoroti kelompok rentan miskin (near poor) sebagai pihak paling berisiko terdampak. Kelompok ini berada sedikit di atas garis kemiskinan, tetapi sangat mudah jatuh miskin ketika menghadapi beban biaya kesehatan.

Baca Juga  Gelorakan Semangat PON 2024 Sumut - Aceh, Pemprovsu Gelar Fun Run Diikuti 10 Ribu Peserta

Berdasarkan berbagai studi kebijakan sosial di Indonesia, kesalahan data (exclusion error) masih menjadi tantangan dalam program bantuan sosial, terutama pada masyarakat dengan pekerjaan informal.

Sanusi menyebut, tanpa pembaruan data yang akurat dan verifikasi langsung di tingkat gampong, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan.

Pengamat kebijakan publik dari kalangan akademisi Universitas Syiah Kuala Prof, TM. Jamil menilai keberhasilan kebijakan berbasis data sangat bergantung pada validitas dan dinamika pembaruan data di lapangan.

“Masalah utama bukan pada konsep desil, tetapi pada akurasi dan pembaruan data. Jika data tidak mencerminkan kondisi riil, maka kebijakan berpotensi salah sasaran,” ujar Prof Jamil sepaku akademisi kebijakan publik

Ia menambahkan, daerah dengan dominasi sektor informal seperti Aceh memiliki tantangan lebih besar dalam mengukur kesejahteraan masyarakat secara presisi.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghentian program, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan bahwa JKA tetap berjalan dan difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan.

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10 diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat indikator seperti kondisi rumah, aset, pendidikan, dan pekerjaan.

Baca Juga  Disdik Sumenep Kelola Hibah APE PAUD Miliaran, Penerima Tak Jelas

Menurutnya, langkah ini juga dipengaruhi oleh penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023 yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.

Berdasarkan data pemerintah, sekitar 953 ribu jiwa di Aceh masuk kategori desil 8 hingga 10. Dari jumlah tersebut, sekitar 823 ribu jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Namun, pemerintah memastikan bahwa kelompok rentan seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin tanpa melihat klasifikasi desil.

“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas,” kata Fadhlullah.

Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperbarui data jika merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil.

Proses pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah gampong, dan status penerima bantuan bersifat dinamis sesuai kondisi terbaru masyarakat.

Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengaktifkan kembali saat membutuhkan layanan kesehatan, dengan syarat melakukan pembaruan data.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan, sebagai bagian dari upaya menjaga cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage).

Meski pemerintah menjamin tidak ada warga yang ditinggalkan, kritik terhadap akurasi data dan potensi dampak di lapangan masih menjadi perhatian.

Sanusi menegaskan, kebijakan jaminan kesehatan harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Jika data tidak akurat, maka kebijakan sebaik apa pun bisa melukai masyarakat yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka