Home / BERITA

Kamis, 2 April 2026 - 07:55 WIB

Medialiterasi.id | Jakarta –  Aksi orasi yang digelar Team Gaskan bersama elemen masyarakat dan mahasiswa berlangsung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (1/4/2026). Aksi tersebut menuntut keadilan bagi Ibu Vanessa yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Sekitar 150 massa aksi hadir menyuarakan aspirasi secara tertib dan damai. Mereka mengangkat sejumlah isu, antara lain dugaan rekayasa kriminalisasi, penelantaran anak, serta seruan menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang dinilai merusak citra lembaga.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB itu turut diliput puluhan awak media dari berbagai platform, baik media daring, cetak, maupun siaran langsung.

Tim kuasa hukum Ibu Vanessa yang terdiri dari Antonius Hendro Bong, S.H., Tb Rahmad Sukendar, S.Sos., dan Melinda Sianipar, S.H., menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri, yakni penangguhan penahanan, gelar perkara, serta pembuktian kebenaran atas perkara yang ditangani penyidik.

Baca Juga  Maraknya Isu Penculikan Anak ; Kapolres Kubu Raya Ajak Warga Cakap Bermedia Sosial

Tb Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Aksi tersebut mendapat respons dari Divisi Humas Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Kami siap menerima dan berterima kasih atas informasi serta masukan yang diberikan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami di unit PPA Mabes Polri, dan kami siap mendampingi penanganan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur Peduli Literasi, Bagikan 105 Al Quran dan Kitab

Dalam kesempatan yang sama, ibu kandung Vanessa berharap kepada Kapolri agar anaknya dapat dibebaskan. Ia juga mengungkapkan kondisi anak Vanessa yang disebut terdampak langsung, termasuk kurangnya perhatian dan terhambatnya aktivitas sekolah.

“Bapak Kapolri, bebaskan anak saya yang tidak bersalah. Mohon bantu saya dalam penanganan perkara ini. Anak dari Vanessa saat ini terlantar dan tidak bisa bersekolah,” ungkapnya.

Aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Pihak kuasa hukum bersama Team Gaskan menyatakan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan keadilan bagi Ibu Vanessa. (HR)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi