Home / BERITA

Kamis, 2 April 2026 - 07:55 WIB

Medialiterasi.id | Jakarta Aksi orasi yang digelar Team Gaskan bersama elemen masyarakat dan mahasiswa berlangsung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (1/4/2026). Aksi tersebut menuntut keadilan bagi Ibu Vanessa yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Sekitar 150 massa aksi hadir menyuarakan aspirasi secara tertib dan damai. Mereka mengangkat sejumlah isu, antara lain dugaan rekayasa kriminalisasi, penelantaran anak, serta seruan menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang dinilai merusak citra lembaga.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB itu turut diliput puluhan awak media dari berbagai platform, baik media daring, cetak, maupun siaran langsung.

Tim kuasa hukum Ibu Vanessa yang terdiri dari Antonius Hendro Bong, S.H., Tb Rahmad Sukendar, S.Sos., dan Melinda Sianipar, S.H., menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri, yakni penangguhan penahanan, gelar perkara, serta pembuktian kebenaran atas perkara yang ditangani penyidik.

Baca Juga  Melihat dan Lebih Dekat, Sosok Firman Dandy Dimata Pengurus Cabor

Tb Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Aksi tersebut mendapat respons dari Divisi Humas Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Kami siap menerima dan berterima kasih atas informasi serta masukan yang diberikan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami di unit PPA Mabes Polri, dan kami siap mendampingi penanganan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga  Kesbangpol Lhokseumawe Gelar  Pendidikan Politik

Dalam kesempatan yang sama, ibu kandung Vanessa berharap kepada Kapolri agar anaknya dapat dibebaskan. Ia juga mengungkapkan kondisi anak Vanessa yang disebut terdampak langsung, termasuk kurangnya perhatian dan terhambatnya aktivitas sekolah.

“Bapak Kapolri, bebaskan anak saya yang tidak bersalah. Mohon bantu saya dalam penanganan perkara ini. Anak dari Vanessa saat ini terlantar dan tidak bisa bersekolah,” ungkapnya.

Aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Pihak kuasa hukum bersama Team Gaskan menyatakan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan keadilan bagi Ibu Vanessa. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prof. TM. Jamil : Pusat Jangan Hanya Butuh Gas, Tapi Tak Butuh Rakyat Aceh

BERANDA

BEM UI Serukan Aksi Damai di Bundaran HI 12 Juni, Kritik Kebijakan Pemerintah

BERANDA

Pemerintah Aceh dan Warga Dukung Penuh Proyek Gas Tangkulo Menuju FID

ACEH

Zulmi Resmi Gantikan Iskandar Pimpin PKB Aceh Timur Masa Bakti 2026-2031

ACEH

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

BERITA

Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek

ACEH

Gas Data Valid! 410 Petugas Muda Aceh Timur Siap Sensus Ekonomi 2026, Target Tekan Angka Kemiskinan

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung