Oleh :
Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
OPINI — Demokrasi tidak pernah tumbuh dari kesunyian. Ia hidup dari kritik, perdebatan rasional, serta keberanian warga negara untuk mengingatkan kekuasaan ketika kebijakan dinilai menyimpang dari kepentingan publik. Karena itu, ketika kritik mulai dipersepsikan sebagai sikap tidak patriotik, yang dipertaruhkan bukan sekadar perdebatan politik, tetapi juga kesehatan demokrasi itu sendiri.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang menyebut sebagian pengamat sebagai pihak yang “tidak suka pemerintahnya sendiri berhasil” serta menilai sikap tersebut sebagai “sikap sempit, bukan sikap patriotik”, memantik kembali diskursus penting tentang posisi kritik dalam demokrasi Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi kenegaraan di Istana Negara. Karena itu, maknanya melampaui ekspresi personal seorang kepala negara. Ia dapat dipersepsi sebagai sinyal politik mengenai bagaimana kekuasaan memandang kritik publik.
Dalam praktik demokrasi modern, kritik merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Akademisi, ekonom, pengamat kebijakan, serta masyarakat sipil menjalankan fungsi tersebut melalui analisis berbasis data, metodologi ilmiah, dan argumentasi rasional. Perbedaan penilaian terhadap kondisi ekonomi, efektivitas kebijakan publik, atau arah pembangunan nasional bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Ia merupakan konsekuensi alamiah dari pluralitas pandangan dalam masyarakat demokratis.
Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang deliberasi publik yang terbuka. Ketika kritik mulai dilabeli sebagai sikap tidak patriotik, ruang tersebut berisiko menyempit. Padahal, dalam banyak situasi, kecintaan terhadap negara justru diwujudkan melalui keberanian menyampaikan peringatan ketika kebijakan pemerintah dinilai berpotensi menjauh dari tujuan konstitusional.
Presiden juga menyatakan bahwa sebagian pihak yang mengkritik merasa “kalah, tidak punya kekuasaan, atau ada yang kehilangan rezeki, terutama maling-maling dan koruptor.” Bahkan Presiden menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut akan “ditertibkan.” Pernyataan ini, jika tidak dijelaskan secara proporsional, berpotensi menimbulkan generalisasi yang problematik.
Mengaitkan kritik dengan motif kriminal tanpa basis pembuktian yang jelas dapat menciptakan stigma terhadap kelompok kritis sekaligus mengaburkan batas antara kritik politik dan tindak pidana. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindakan melawan hukum.
Lebih jauh, Presiden juga menyebut memiliki “data-data intelijen” dan mengetahui “siapa yang membiayai.” Dalam negara hukum, pernyataan semacam ini seharusnya diikuti dengan mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, publik berhak mengetahui bukti serta proses penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Sejarah politik menunjukkan bahwa negara tidak pernah melemah karena kritik. Sebaliknya, banyak negara justru mengalami kemunduran ketika kekuasaan mulai memandang kritik sebagai ancaman. Demokrasi membutuhkan sistem checks and balances yang hidup, di mana kritik menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Kekuasaan yang percaya diri tidak perlu memusuhi perbedaan pendapat. Respons terbaik terhadap kritik bukanlah delegitimasi terhadap para pengkritiknya, melainkan penyajian data yang terbuka, argumentasi kebijakan yang rasional, serta kinerja pemerintahan yang dapat diuji secara publik.
Seruan agar negara tetap berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 juga seharusnya dipahami sebagai pengingat konstitusional. Nilai kedaulatan rakyat, keadilan sosial, serta pemerintahan yang bersih merupakan fondasi bersama yang tidak boleh ditinggalkan.
Jika muncul pandangan bahwa arah kebijakan negara mulai menjauh dari cita-cita tersebut, maka dialog terbuka merupakan mekanisme koreksi yang paling rasional. Demokrasi menyediakan ruang bagi proses tersebut melalui parlemen, media massa, komunitas akademik, serta partisipasi masyarakat sipil.
Karena itu, pemerintah dapat memperkuat kualitas demokrasi melalui beberapa langkah konstruktif: membuka dialog yang lebih rutin dengan komunitas akademik dan masyarakat sipil, menyajikan data kebijakan secara transparan agar perdebatan publik berbasis fakta, memperkuat lembaga pengawas independen, serta menjamin kebebasan berpendapat selama berada dalam koridor hukum.
Langkah-langkah tersebut bukanlah tanda kelemahan pemerintah, melainkan cerminan kedewasaan politik dalam mengelola demokrasi.
Dalam sistem demokrasi, loyalitas terhadap bangsa tidak identik dengan sikap diam. Mengingatkan pemerintah ketika dinilai keliru justru merupakan bagian dari tanggung jawab kewargaan.
Kritik yang jujur memang sering terasa tidak nyaman bagi kekuasaan. Namun justru dari ketidaknyamanan itulah demokrasi memperoleh daya hidupnya. Negara yang kuat bukanlah negara yang sunyi dari kritik, melainkan negara yang berani mendengarkannya.
Dalam demokrasi, loyalitas kepada bangsa tidak diukur dari diamnya warga, tetapi dari keberanian mereka mengingatkan ketika kekuasaan mulai keliru.
Sagoe Atjeh Rayeuk, 17 Maret 2026







