Home / BERITA

Jumat, 31 Desember 2021 - 20:07 WIB

Literasi Media Sebagai Upaya Hadapi Disentralisasi Komunikasi Publik


JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan, Literasi media dibutuhkan untuk menghadapi tantangan desentralisasi dalam komunikasi publik pada saat ini. Sabtu (1/1/2022)

Dengan literasi, pemerintah bisa menyampaikan informasi dan kebijakan dalam narasi tunggal kepada masyarakat.

“Sebelumnya (Komunikasi Publik), tersentralisasi di Departemen Penerangan. Sekarang, di era reformasi yang lebih demokratis, komunikasi publik terdesentralisasi, terdistribusi atau terbagi-bagi, terserap di semua kementerian, lembaga, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” tutur Dirjen IKP Kominfo di Jakarta, pada Selasa Desember 2021.

Menurut Dirjen IKP Kominfo, literasi media berperan penting untuk menyampaikan kepada publik mengenai salah satunya program-program penanggulangan COVID-19, melalui upaya pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Selain itu, literasi media juga berperan untuk mencegah disinformasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengisi ruang digital dan media dengan informasi yang baik.

Baca Juga  IAI Almuslim Aceh Sediakan “Golden Ticket” di Lomba Kreatifitas Pemustaka

“Disinformasi marak di media sosial dan Kominfo dalam hal ini bertugas sebagai leading sector dalam menanggulangi berbagai disinformasi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, kata Usman, Kominfo berupaya meningkatkan keterampilan digital (digital skill) untuk mengoperasikan teknologi dengan baik.

Dalam hal ini, Kominfo memiliki materi dalam literasi digital terkait budaya digital yang sesuai dengan Pancasila, norma-norma, adat istiadat, juga kearifan lokal. Lanjut Usman.

Materi tersebut termasuk unsur-unsur kebangsaan dan keberagaman yang menjadi budaya Indonesia.

“Kita juga sampaikan bagaimana bermedia sosial yang aman agar tidak ada tuntutan hukum di belakang hari. Di Indonesia ada beberapa undang-undang yang mengatur konten media sosial atau digital, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” jelasnya.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan IPAU, Pj Bupati Aceh Utara Minta Pemuda Kolaboratif Dalam Pembangunan

Lebih lanjut Dirjen IKP Kominfo menjelaskan, pihaknya juga melakukan penelusuran jejak (crawling) informasi-informasi negatif di media sosial atau platfrom digital melalui perangkat Automatic Identification System (AIS).

Perangkat ini bekerja mengidentifikasi konten negatif, seperti pornografi, radikalisme, perjudian, ujaran kebencian, termasuk hoax ataupun disinformasi.

Selain itu, Kemenkominfo juga memiliki tim yang terus memantau konten negatif atau disinformasi di media sosial, serta menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan konten semacam itu.

“Kami biasanya kemudian meminta platform digital untuk men-take down disinformasi maupun informasi hoax”.

Kominfo juga memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan Facebook, Google, Twitter, Tiktok, Instagram, dan platform media digital lainnya,” katanya.

Dilansir : InfoPublik | Photo : Amiriyandi /InfoPublik.

Share :

Baca Juga

BERANDA

SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

BERANDA

Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Dinyatakan Pelaku Utama Korupsi Program MBG

ACEH

Cek Mad Tunggu Jamaah Haji Julok Sampai Tengah Malam, Selawat dan Doa Sambut Tamu Allah

ACEH

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BERANDA

PMI (Pekerja Migran Indonesia) Asal Aceh Tamiang Tewas Dibunuh di Malaysia, Bayi Berumur Hari Ikut Jadi Korban

BERANDA

Cinta Ibu Lintas Batas: Vozinha & Sang Bunda Rayakan Sejarah Cape Verde di Piala Dunia 2026

BERITA

Polda Jambi Sediakan 1.000 Lowongan Kerja Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair 2026