Home / BERITA / SOSIAL

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:18 WIB

Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Tolak Isu SARA

Medialiterasi.id | Medan – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Medan. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertujuan menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota, bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Ketua Umum LPUI-SU, Ustaz Abu Azzam, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah administratif yang berorientasi pada kepentingan publik, terutama dalam aspek kesehatan lingkungan dan keteraturan tata ruang.

“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan. Penataan ini untuk menjaga kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran serta memastikan ketertiban umum, khususnya di bahu jalan,” ujar Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga  Banyaknya APBN di Sumenep yang tidak Jelas, Komisi II DPRD Sumenep Angkat Bicara. Begini!

Ia mengimbau masyarakat agar menyikapi kebijakan tersebut secara rasional dan tidak terprovokasi narasi yang mengarah pada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurutnya, penataan lokasi penjualan daging non-halal justru bertujuan menyediakan tempat usaha yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, serta memastikan limbah dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan, terdapat sejumlah poin utama yang diatur, antara lain larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas, pengaturan zonasi agar penjualan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.

Baca Juga  Mengaku Polisi, Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU di Jaktim Ternyata Wiraswasta

Selain itu, pedagang dilarang membuang limbah berupa darah dan sisa potongan daging ke saluran drainase umum guna mencegah polusi bau dan penyebaran lalat. Surat edaran tersebut juga mewajibkan pemasangan identitas komoditas secara jelas untuk menjamin transparansi kepada konsumen.

LPUI-SU berharap Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait dapat melaksanakan pengawasan secara konsisten dengan pendekatan yang humanis.

“Kami mengecam pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Kebijakan ini demi terwujudnya Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat,” kata Abu Azzam. (**)

Share :

Baca Juga

ACEH

7 Hari Sosialisasi Narkoba di Aceh Timur: Seruan Tegas Bupati Alfarlaky, Tantangan Nyata di Lapangan

ACEH

Sinergi Medco EP, BPMA dan IM-TRAX Hijaukan Kembali 4 Desa di Pante Bidari

ACEH

Gubernur Aceh Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman Segera Jalan, Fokus ke Industri Metanol

ACEH

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Masuk Ranah Hukum, Korban Resmi Lapor ke Polres

ACEH

Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka

ACEH

Bupati Al Farlaky Lantik 57 Keuchik

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

ACEH

Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik Gelombang IV, Tekankan Transparansi Dana Gampong