Medialiterasi.id |Banda Aceh – Gubernur Aceh mengusulkan penyesuaian mekanisme penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 400.7.13.4/1545 tertanggal 9 Februari 2026 kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI di Jakarta.
Dalam surat berstatus segera itu, Pemerintah Aceh memandang perlu adanya adaptasi pola distribusi MBG dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh, suasana Ramadhan, serta kondisi pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah.
Gubernur Aceh mengusulkan agar penyaluran MBG yang biasanya dilakukan pada siang hari dialihkan menjadi sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Selain itu, distribusi juga dapat dilakukan pada waktu menjelang sahur, termasuk untuk pondok pesantren (ponpes), dayah, dan lembaga pendidikan lainnya.
Untuk mekanisme distribusi umum bagi siswa sekolah, diusulkan agar pengambilan paket MBG dilakukan di sekolah atau mushola/meunasah terdekat dengan domisili siswa. Guru atau penanggung jawab (PIC) sekolah bertugas menginstruksikan siswa terkait teknis pengambilan.
Bagi siswa non muslim, pengambilan paket MBG dapat menyesuaikan dengan tempat yang telah disepakati bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
Dalam rangka mitigasi pemborosan makanan (food waste), apabila siswa tidak mengambil paket sesuai jadwal, maka makanan tersebut dialihkan kepada jamaah mushola setempat sebagai menu takjil atau hidangan berbuka puasa.
Sementara itu, untuk wilayah yang sedang terdampak bencana, pendistribusian MBG diusulkan dilakukan melalui posko bencana, kamp pengungsian, dan/atau hunian sementara yang ditempati korban banjir maupun longsor. Mekanisme distribusi disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah Aceh juga mengusulkan penyesuaian menu MBG selama Ramadhan dengan mengedepankan kearifan lokal, baik dari segi cita rasa maupun jenis makanan yang lazim dikonsumsi masyarakat Aceh saat berbuka puasa. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Wali Nanggroe Aceh, serta Kepala Regional BGN Aceh.
Pemerintah Aceh berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Gizi Nasional dalam menetapkan kebijakan teknis penyaluran MBG selama Ramadhan 2026 di Aceh. (EQ)







