MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua remaja terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya viral di media sosial. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci setang. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp6 juta dan korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berbekal laporan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih diburu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. (H.R)







