Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:22 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Johan Pahlawan

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial K.R. (34) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 13,87 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok dan selembar tisu yang diduga terkait dengan penyimpanan barang bukti.

Baca Juga  Dirjen EJBTK  Merealisasikan PJU TS di Kota Lhokseumawe

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Jadwal Kunjungan Sijempol Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe

Untuk kepastian jenis dan kandungan zat, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna dilakukan uji laboratoris.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Listrik Padam, Ribuan Ayam Mati: Peternak Palangka Raya Lempar Bangkai ke Kantor PLN

ACEH

Al Farlaky Lantik Sejumlah Kepsek dan Kepala Puskesmas, Tekankan Amanah Pelayanan Publik

ACEH

Dandim, Bupati, Kapolres Aceh Timur dan PT Medco Berlaga Bareng di Lapangan Mini Soccer

BERANDA

Artikel Opini “Ya’juj Ma’juj Fans Club” Viral, Soroti Dukungan Publik terhadap Trump dan Netanyahu

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka