Home / BERITA / SOSIAL

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:31 WIB

Sering Hina Ulama Aceh, Pendeta di Kalimantan Ditangkap Polisi

Medialiterasi.id | Bengkayang — Seorang pendeta asal Aceh, Dedi Saputra, ditangkap aparat kepolisian di Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (19/2/2026). Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan dilakukan oleh aparat dari Kepolisian Daerah Aceh.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataan Dedi di media sosial yang dinilai menghina ulama Aceh. Melalui akun TikTok bernama tersadarkan5758, ia disebut kerap menyampaikan argumen dan pernyataan yang memicu keresahan di kalangan ulama, teungku, dan teungku imum di Aceh.

Dikutip dari media daring The Wasesa News, Sabtu (21/2/2026), Dedi diamankan saat berada di wilayah Bengkayang. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pasal yang disangkakan maupun status hukum yang bersangkutan.

Baca Juga  PT PIM Gelar Panen Padi Perdana di Aceh Utara Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Istri Dedi, Etfy, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat mereka dalam perjalanan pulang dari pasar. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai dipepet sebuah mobil. Dedi kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tersebut.

Karena tidak dapat mengendarai sepeda motor, Etfy akhirnya turut dibawa ke dalam mobil. Setibanya di rumah, ia diminta mengambil pakaian dan kartu tanda penduduk (KTP) milik suaminya, sementara Dedi tetap berada di dalam kendaraan.

Sementara itu, didampingi kuasa hukum, Dedi Saputra telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengakui sejumlah pernyataannya di media sosial menimbulkan reaksi dan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Baca Juga  Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada para ulama, teungku, dan masyarakat Aceh. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menyatakan akan menghapus seluruh akun media sosialnya dan fokus menjalankan tugas penggembalaan di gereja.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah, Deni Febrianus Nafi, selaku kuasa hukum yang ditunjuk keluarga, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pendampingan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP