Medialiterasi.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pertambangan tanpa izin (PETI). Nilai akumulasi transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Dari tiga lokasi tersebut, satu merupakan toko emas dan dua lainnya adalah tempat tinggal.
Perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan ke luar negeri menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Penyidik mengungkap, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah disidik dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh tim penyidik.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil kejahatan pertambangan ilegal.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pendekatan TPPU dilakukan untuk menjerat seluruh pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penyidik juga berkoordinasi aktif dengan PPATK dalam penelusuran aliran transaksi keuangan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. (H.R)







