MEDIALITERASI.ID | DEPOK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam operasi di Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial A.F. pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Penindakan dilakukan di sebuah gerai ekspedisi di Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi pihak ekspedisi terkait dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja. Paket tersebut kemudian dibuka di hadapan petugas dan ditemukan ganja dengan berat total 2.010 gram.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial A.F. di wilayah Depok pada Minggu (8/2/2026).
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka A.F. berupa narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Depok,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (H.R)







