Home / BERITA

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Terima SK, Pemkab Siapkan Anggaran Gaji Rp13 Miliar

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (5/2/2026)

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh bupati kepada perwakilan PPPK dari masing-masing instansi. Selanjutnya, pembagian SK kepada seluruh PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh kepala dinas, kepala badan, dan kepala kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Dengan diterimanya SK tersebut, para tenaga honorer dan tenaga bakti di Aceh Utara kini memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dalam struktur pemerintahan daerah.

Baca Juga  Mobil Mogok Tanpa Rambu, Renggut Dua Nyawa di Aceh Timur

Sejumlah penerima SK mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atas upaya memperjuangkan status mereka menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp13 miliar dari APBK Aceh Utara Tahun 2026 untuk pembayaran gaji 8.094 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.

Ia menjelaskan, dari total jumlah tersebut, sekitar 3.000 orang sebelumnya telah menerima honorarium dari pemerintah daerah dengan nominal bervariasi, yakni Rp350 ribu per bulan untuk tenaga bakti murni dan Rp750 ribu per bulan untuk tenaga honorer daerah.

Baca Juga  IMAM Dan HILMI - FPI Aceh Sumbangkan Mobil Tanki Air Untuk Palestina

“Setelah menerima SK ASN PPPK Paruh Waktu, mereka tetap menerima penghasilan yang sama seperti sebelumnya,” ujar Nazar.

Sementara itu, sekitar 5.000 lebih PPPK Paruh Waktu lainnya sebelumnya belum menerima gaji dari pemerintah daerah. Berdasarkan kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mereka akan menerima gaji sebesar Rp200 ribu per bulan.

Menurut Nazar, pembayaran gaji tersebut mulai dihitung sejak SK diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat meningkatkan kepastian status kerja serta mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah. (*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kini Aceh Timur Tersenyum, Terimakasih Pak Kapolres

BERANDA

Cek Fakta: Klaim Blackout Sumatera Direkayasa untuk Selundupkan Bahan Baku Nuklir di Kepri Dinyatakan Menyesatkan

BERANDA

Gaspol! Jadwal Moto3 2026 Sisakan 14 seri Neraka, Mandalika 11 Oktober Jadi Tikungan Maut Juara Dunia

ACEH

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Penyusunan Plan of Development Blok South Andaman Mubadala Energy

BERITA

Kanwil Kementerian HAM Aceh Dorong Pelaku Usaha Terapkan Mitigasi Risiko HAM

BERITA

Lima Santri Dayah Syamsuddhuha Wakili Aceh Utara pada Jambore Nasional 2026 di Cibubur

BERANDA

Gempa M7,8 Guncang Filipina Selatan, 35 Tewas dan Ratusan Luka-Luka: Tsunami Kecil Capai Sulut

ACEH

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?