MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Polri memastikan keberadaan MRC dipantau melalui koordinasi intensif dengan mitra penegak hukum internasional, termasuk Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk kejahatan transnasional.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu melalui kerja sama internasional, termasuk pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum di seluruh dunia,” ujarnya di Jakarta, (1/2/2026)
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak MRC terbatas. Meskipun lokasi spesifik belum dapat diungkap, Polri memastikan MRC berada di salah satu negara anggota dan keberadaannya telah dipantau.
Proses penerbitan Red Notice memerlukan mekanisme assessment ketat di Interpol, terutama untuk kasus korupsi. Kombes Pol Ricky Purnama, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa dugaan perbuatan MRC memenuhi prinsip dual criminality, yaitu perbuatan tersebut diakui sebagai tindak pidana di kedua yurisdiksi. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan.
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat MRC berada. Koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.
“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia memastikan pemenuhan ketentuan hukum negara setempat dan melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky. (H.R)







