![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak tepat dan berpotensi melemahkan otoritas Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi institusi kepolisian nasional.
Menurut Habiburokhman, narasi tersebut kemungkinan digelorakan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan secara politik dengan Presiden, dengan tujuan mengurangi peran dan pengaruh presiden dalam pengendalian kebijakan strategis penegakan hukum dan keamanan.
“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, efektivitas pelaksanaan kebijakan dan komando institusi akan berkurang dan menghambat koordinasi strategis. Posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan administrasi, melainkan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Habiburokhman menekankan bahwa narasi perubahan struktur Polri bersifat ahistoris dan tidak relevan dengan solusi substantif yang dibutuhkan institusi maupun masyarakat. Ia menambahkan, persoalan yang sering dikritisi masyarakat lebih kepada perilaku oknum tertentu, bukan posisi kelembagaan Polri.
Siaran pers ini disampaikan untuk memastikan publik memahami posisi strategis Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia dan mendukung Transformasi Polri yang konsisten dengan reformasi serta pelayanan kepada masyarakat. (H.R)







