
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan aparatur sipil negara (ASN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Permohonan tersebut menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II, Zidane Azharian Kemalpasha, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH, ditolak untuk seluruhnya.
Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme, prinsip profesionalitas, serta pengawasan yang ketat.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya dan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB.
Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo.
Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri dalam menempatkan personel pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terus terjaga,” tambahnya.
Putusan ini mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara. Dengan demikian, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. (H.R)







