Home / BREAKING NEWS

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Sidang Putusan MK Uji Materi Jabatan Geuchik Digelar Hari Ini: Prof TM Jamil Ikut Berikan Pandangan


MEDIALITERASI.ID | JAKARTA
– Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi masa jabatan keuchik di Aceh akan digelar Rabu, 14 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB. Putusan ini dinilai krusial karena bertepatan dengan peringatan 20 tahun MoU Helsinki sekaligus menjadi ujian komitmen negara terhadap otonomi khusus Aceh.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya pengaturan masa jabatan keuchik. Permohonan diajukan oleh Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Kadimin, dan Badaruddin. Sidang pembacaan putusan dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi di https://www.youtube.com/@mahkamahkonstitusi.

Momentum sidang ini semakin bermakna karena beriringan dengan peringatan dua dekade perdamaian Aceh. MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menjadi penanda berakhirnya konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga  Sedang Tunggu Pembeli, Penjual Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Seorang keuchik dari pesisir Aceh menyebut keputusan MK ini menyangkut martabat daerah.

“Kami menunggu dengan penuh harap. Keputusan ini bukan sekadar undang-undang, tetapi juga masa depan otonomi dan martabat Aceh,” ujarnya.

Di sisi lain, akademisi dan peneliti pembangunan masyarakat desa, Prof. TM Jamil, menegaskan bahwa uji materi merupakan hak warga negara. Namun, ia menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun tidak mendesak.

“Enam tahun sudah cukup bagi seorang keuchik membangun desa dan mempersiapkan diri naik kelas menjadi tokoh kecamatan atau kabupaten. Dengan begitu, pola ini membuka peluang regenerasi tokoh muda gampong,” kata Prof. Jamil.

Baca Juga  Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

Menurutnya, energi keuchik seharusnya diarahkan pada perjuangan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan jabatan.

“Ini bukan kebutuhan rakyat, tetapi keinginan pribadi. Karena itu, jika serius ingin memperpanjang masa jabatan, tempuh jalur politik melalui revisi UUPA No. 11 Tahun 2006 atau pembuatan qanun Aceh,” tambahnya.

Prof. Jamil menegaskan jabatan adalah amanah, bukan hak yang harus dipertahankan dengan segala cara.

“Keuchik yang bekerja baik pasti dipilih kembali tanpa perlu mengemis jabatan. Sebab, memperjuangkan masa jabatan pribadi di atas kebutuhan rakyat mencederai martabat seorang pemimpin,” pungkasnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

BREAKING NEWS

Ledakan Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2, 14 Orang Luka Bakar Dirujuk ke RSUDZA

BREAKING NEWS

Istri Ungkap Dugaan KDRT, Rumah Tangga Evan Marvino Jadi Sorotan

ACEH

Tepati Janji Kampanye, Bupati Al-Farlaky Bangun Jalan Alue Ie Mirah – Kuta Binje

BERANDA

Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional

BREAKING NEWS

Tiga Ruang Aula Pesantren Hangus, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

BREAKING NEWS

Patroli Gabungan Brimob PMJ dan Polres Jaksel Amankan Ratusan Butir Obat Keras di Blok M

BREAKING NEWS

Besok, KAHMI Makassar Gelar Baksos dan Tabligh Akbar di Pangkep