MEDIALITERASI.ID | ACEH TAMIANG — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian, memberikan waktu tiga hari kepada pemerintah daerah untuk mendata rumah warga terdampak bencana, baik yang mengalami kerusakan ringan maupun sedang. Data tersebut wajib diverifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tito mengatakan, setelah proses pendataan dan verifikasi selesai, bantuan dana perbaikan rumah akan segera dicairkan oleh BNPB.
“Apabila dalam tiga hari data sudah jelas, dananya langsung dibayarkan oleh BNPB, yakni Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang,” kata Tito saat meninjau wilayah terdampak di Aceh Tamiang, Minggu (11/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diberikan agar masyarakat terdampak dapat segera membersihkan dan memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir, terutama yang dipenuhi lumpur. Dengan dukungan anggaran tersebut, warga diharapkan dapat melakukan pembersihan secara mandiri atau melalui gotong royong bersama keluarga dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang akibat hanyut, Tito menyebutkan terdapat dua opsi penanganan yang disiapkan pemerintah. Warga dapat tetap tinggal di tenda dengan dukungan biaya hidup, atau direlokasi ke hunian sementara (Huntara) yang saat ini sedang dibangun sebanyak 600 unit. (EQ)







