MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata api dan melukai seorang warga di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat melalui program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi para pelaku.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, korban memergoki dua pelaku yang sedang mencuri sepeda motor di rumahnya. Ketika diteriaki, para pelaku melarikan diri, namun salah satu pelaku kembali dengan membawa senjata api.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali, dan satu tembakan mengenai warga. Saat ini korban dalam kondisi membaik,” jelas Iman.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, masing-masing sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Para tersangka kami amankan di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Seluruhnya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
Penyidik juga mengungkap bahwa kelompok ini diduga telah beraksi berulang kali.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara dan masih mengembangkan 19 laporan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan yang sama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah alat pembobol kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (H.R)







