MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang di sejumlah lokasi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin serta pemantauan rekaman CCTV milik warga. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas mencurigai pergerakan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
“Tim melakukan pengejaran setelah kendaraan terpantau melalui CCTV warga. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kompol Rabiin, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua dengan menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut kendaraan hasil curian. Sebagian sepeda motor tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung.
“Pelaku mengakui melakukan aksinya secara berulang dengan modus kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah dan pengangkut motor hasil kejahatan,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung atas keberhasilan mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain serta pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, serta mengapresiasi peran aktif warga yang memasang CCTV sehingga membantu pengungkapan tindak pidana. (H.R)







