MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi membentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 sebagai tindak lanjut penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sepanjang 2025.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1471/2025 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 18 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Dalam konsiderans keputusan itu disebutkan, bencana hidrometeorologi telah menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur vital, serta gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di berbagai kabupaten/kota. Kondisi tersebut diperkuat dengan penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025, sehingga pemerintah dinilai perlu segera menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang terukur, sistematis, dan menyeluruh.
“Untuk itu, perlu dibentuk tim kerja khusus guna menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.
Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh dibagi ke dalam dua unsur, yakni Tim Pembina dan Tim Pelaksana. Tim Pembina terdiri atas Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sementara itu, Tim Pelaksana diketuai oleh Sekretaris Daerah Aceh dengan melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Tim Khusus Gubernur, tenaga ahli, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lintas sektor, meliputi kebencanaan, infrastruktur, sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan keuangan daerah.
Struktur tim ini juga diperkuat dengan Tim Pengumpul Data dan Tim Analisis dan Pelaporan. Tim Pengumpul Data bertugas menginventarisasi dan mengklasifikasikan data pascabencana di 18 kabupaten/kota terdampak, serta menjamin keabsahan dan kelengkapan dokumen kebencanaan. Adapun Tim Analisis dan Pelaporan berperan mengolah, memverifikasi, dan memvalidasi data, menilai dampak bencana, menghitung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menyusun dokumen R3P sebagai dasar kebijakan pemerintah.
Namun demikian, dalam struktur tim yang tercantum dalam keputusan gubernur tersebut, nama Ketua DPR Aceh (DPRA) Zulfadli alias Abang Samalangga dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fad tidak tercantum, baik dalam Tim Pembina maupun Tim Pelaksana.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyampaikan bahwa struktur tim akan dilakukan penyesuaian.
“Akan direvisi kembali oleh BPBA,” ujar M. Nasir singkat.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa seluruh aktivitas Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh dan mulai diaktifkan paling lambat satu minggu sebelum masa tanggap darurat berakhir.
Pendanaan kegiatan tim bersumber dari APBN, APBA, serta sumber dana sah lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah Aceh berharap, dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat, akademisi, BUMN, perbankan, dan organisasi profesi, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan efektif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat terdampak.
Sebagai perbandingan, dalam Keputusan Gubernur Aceh sebelumnya tentang Pos Komando Tanggap Darurat Bencana tertanggal 28 November 2025, nama dan jabatan Ketua DPRA serta Wakil Gubernur Aceh tercantum dalam struktur pembina. (EQ)







