Home / BERITA

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Transmigrasi 23 Hektare Dilaporkan ke Polres Lahat

MEDIALITERASI.ID | LAHAT  – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polres Lahat. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan.

Pelapor bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan dibuat pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.36 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pemalsuan surat terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Mekar Jaya, bersama pihak lain.

Baca Juga  Mahkamah Agung Berharap Seluruh Permohonan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Dilakukan Melalui e-Berpadu.

Dalam uraian laporan disebutkan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 23 hektare dan diduga merupakan tanah transmigrasi yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan.

Akibat dari dugaan perbuatan tersebut, lahan milik warga Desa Mekar Jaya disebut telah dikuasai oleh terlapor dan pihak terkait.

Kuasa hukum pelapor, Iskandar, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti awal.
“Laporan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare ini telah kami lengkapi dengan bukti awal. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016,” ujar Iskandar.

Baca Juga  Bupati Ayahwa: Tes Kesehatan Persiapan Retret di Akmil

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi dimaksud.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum pertanahan di Sumatera Selatan, khususnya yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang pengaturannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di bidang agraria. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur

BERANDA

3 Wanita Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soetta Bawa Narkoba, Polisi Malaysia: Diduga untuk Pemakaian Pribadi

BERANDA

Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Selundup 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI

BERANDA

Kapolri Buka Suara: “Itu Prerogatif Presiden” di Tengah Isu Surpres Pergantian

ACEH

Ketua TP PKK Aceh Timur Ajak Siswa Tingkatkan Budaya Literasi