MEDIALITERASI.ID | LAHAT – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polres Lahat. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan.
Pelapor bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan dibuat pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.36 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pemalsuan surat terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Mekar Jaya, bersama pihak lain.
Dalam uraian laporan disebutkan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 23 hektare dan diduga merupakan tanah transmigrasi yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan.
Akibat dari dugaan perbuatan tersebut, lahan milik warga Desa Mekar Jaya disebut telah dikuasai oleh terlapor dan pihak terkait.
Kuasa hukum pelapor, Iskandar, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti awal.
“Laporan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare ini telah kami lengkapi dengan bukti awal. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016,” ujar Iskandar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi dimaksud.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum pertanahan di Sumatera Selatan, khususnya yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang pengaturannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di bidang agraria. (H.R)







