Home / BERITA

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:20 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., S.Kom., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Direktorat Siber Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP Cegah Kejahatan Online

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya. Bisa menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan oleh remaja. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Metro Jaktim Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wajah Polisi

Zul kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita, Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ditangkap

ACEH

5 Bulan Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT Bumi Flora Berjuang Biayai Anak Sakit Bocor Usus

ACEH

“Julok Bershalawat” Semarakkan 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Aceh Timur Pawai Ta’aruf Islami

ACEH

IPAL SPPG Yayasan Ridefa Aceh Belum Laik, Dinkes Tunda Terbitkan Sertifikat Sanitasi

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025