Home / BERITA

Kamis, 20 November 2025 - 23:34 WIB

PT Barapala Tegaskan Selalu Terbuka kepada Masyarakat


M
EDIALITERASI.ID | MEDAN— Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri, menyesalkan terjadinya bentrok antara pihak sekuriti perusahaan dan warga yang melakukan aksi menginap di areal perkebunan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Insiden itu berakhir pada aksi perusakan serta pembakaran sejumlah aset perusahaan dan menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

“Kita sesalkan aksi demo dan bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Jika ingin menyampaikan aspirasi, kita bisa berdialog. Kerugian akibat pembakaran dan pengrusakan aset ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ujar Syukri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.

Syukri menegaskan bahwa PT Barapala selama ini selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat, khususnya enam desa yang menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan. Menurutnya, komunikasi antara warga dan perusahaan dapat dilakukan melalui pemerintahan desa maupun melalui mediasi pemerintah daerah.

Baca Juga  Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

“Kapan pun kita siap berdialog, tetapi harus dijembatani Forkopimda. Kami ingin perusahaan ini memberikan manfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini belum semua keinginan masyarakat dapat kami akomodasi,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat agar ketegangan tidak terus berlanjut. Permintaan masyarakat yang belum terealisasi, kata Syukri, tetap akan dipertimbangkan dan diupayakan perusahaan. “Sampai hari ini kepala desa di enam desa masih konsisten mendukung PT Barapala,” tambahnya.

Terkait legalitas, Syukri menjelaskan bahwa PT Barapala memiliki izin usaha perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku. Sementara itu, proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) masih berjalan karena perusahaan perlu melengkapi beberapa persyaratan tambahan.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Syukri juga memaparkan bahwa perusahaan telah merealisasikan kompensasi kepada warga sebagai bentuk pengganti pola plasma dengan nilai Rp150 juta per bulan. “Kompensasi ini sudah kami berikan sejak tahun 1996 hingga November 2025 dan diketahui Forkopimda. Setiap bulan kepala desa datang ke kantor kebun untuk menjemputnya,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Syukri meminta Kepolisian Resor Padanglawas untuk segera mengusut tuntas aksi anarkis yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan. “Kami memohon pihak kepolisian dapat memproses dan menyelesaikan persoalan ini secara profesional,” tegasnya. (Tim Rz)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemerintah Ratifikasi ILO 188 di Hari Buruh 2026, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

BERITA

Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan May Day, Polisi Tindak Kelompok Anarkis di Bandung

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab