Home / BERITA

Senin, 17 November 2025 - 23:03 WIB

Masyarakat Minta PT Barapala Angkat Kaki dari Unterudang


MEDIALITERASI.ID
| PADANG LAWAS
 – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa serta mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut agar PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, Senin (17/11), menyampaikan bahwa masyarakat dari enam desa—Desa Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Tandihat, dan Aek Buaton—menolak keberadaan PT Barapala karena dinilai bermasalah secara legalitas.

“Perusahaan kami nilai telah wanprestasi dan mengingkari perjanjian tahun 1996. Dalam perjanjian tersebut, jelas disebutkan adanya hak masyarakat di enam desa seluas 3.000 hektare yang kini sudah ditanami sawit,” ungkapnya.

Rahman juga meminta Kapolri, Kapolda Sumut, dan Polres Padang Lawas menarik seluruh personel kepolisian yang dinilai membackup perusahaan, serta menertibkan oknum preman yang disebut-sebut disewa PT Barapala dengan dalih sebagai sekuriti.

Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 10.300 hektare awalnya diserahkan kepada PT Barapala melalui pola PIR, dengan komitmen pembangunan kebun plasma seluas 3.000 hektare. Lahan tersebut diserahkan oleh Hatobangun (ketua adat), alim ulama, dan tokoh masyarakat dengan sepengetahuan kepala desa. “Kami berharap pemerintah memperhatikan tuntutan masyarakat agar hak kami segera dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga  Ganjar Bungkukkan Badan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Jawa Tengah

Sementara itu, perwakilan Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar, dalam orasinya menegaskan bahwa mahasiswa turun ke lapangan karena adanya aduan dari masyarakat enam desa yang menilai PT Barapala tidak menjalankan kesepakatan.

Menurut Rizki, salah satu poin perjanjian adalah pembagian 20 persen hasil pengelolaan kepada masyarakat. Namun hingga kini, masyarakat belum menerima apa pun. Ia juga menyoroti dugaan perpindahan kepemilikan perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang kemudian dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami menunjukkan PT Barapala telah berpindah tangan tanpa pemberitahuan. Kami ingin tahu siapa pemilik PT Barapala yang sebenarnya, termasuk legalitas HGU mereka,” tegasnya.

Mahasiswa juga mendesak PT Barapala segera menghentikan operasional karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga  Kapolri Buka Rakernis Brimob 2026, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global

Dalam pantauan wartawan, massa yang awalnya hanya diizinkan berorasi di depan pos penjagaan PT Barapala sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor. Namun massa kemudian berhasil masuk ke area perkantoran perusahaan.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, yang berupaya meredam emosi massa menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan untuk membela perusahaan. “Kami tidak berpihak. Tugas kami menjaga kamtibmas dan menjembatani aspirasi masyarakat kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeksekusi lahan PT Barapala seluas lebih dari 25 ribu hektare pada 17 Juni 2025. Satgas juga memasang plang bertuliskan bahwa areal tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun, menurut warga, PT Barapala masih melakukan pemanenan dan produksi di lokasi tersebut serta diduga mendapat dukungan dari oknum aparat kepolisian. (Tim Rz)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK