Home / BERITA

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Ujian Kebebasan Jurnalistik Dihadapan Ancaman dan Aturan Patuh Humas Polda Sumut

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Hubungan kemitraan antara insan pers dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah diuji, menyusul dugaan tindakan arogan serta upaya pendiktean kerja jurnalistik oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara melayangkan desakan keras kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera memproses sanksi etik terhadap Kombes Ferry atas dugaan pelanggaran terhadap prinsip kemitraan dan kebebasan pers.

Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumban Tobing, SH, menegaskan bahwa tindakan Kabid Humas yang melarang hasil konfirmasi wartawan untuk disiarkan, bahkan disinyalir menggunakan ancaman Undang-Undang ITE, mencerminkan ketidakpahaman terhadap landasan hukum kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini pertama kali terjadi di Sumatera Utara, ada Humas Polda yang tampak tidak memahami kerja-kerja pers, padahal seharusnya menjadi mitra, bukan penghalang,” ujar Dinatal Lumban Tobing, Senin (20/10/2025).

Baca Juga  PKM Legung Berhasil Lakukan Pembenahan Layanan, Begini Kata Kapus

Ia juga menyoroti sikap Kombes Ferry yang mempertanyakan keanggotaan wartawan dalam organisasi pers serta kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai upaya mengkerdilkan profesi jurnalis. Padahal, Dewan Pers telah menegaskan bahwa kerja jurnalistik berpijak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan pada afiliasi organisasi atau kepemilikan sertifikasi tertentu.

Kontroversi “Sistem Wartawan Patuh” dan Indikasi Pembatasan Fungsi Kontrol Sosial

Isu lain yang mencuat ialah dugaan penerapan kebijakan internal bernama “Sistem Wartawan Patuh” yang diklaim dijalankan di bawah komando Kombes Ferry sejak menjabat pada Maret 2025.

Sistem tersebut disebut-sebut diwujudkan melalui pembentukan dua grup WhatsApp, masing-masing bernama “Mitra Penmas Sumut” dan “Sahabat Media”, yang diduga mengelompokkan wartawan berdasarkan kategori media.

Ironisnya, sistem ini dikabarkan menerapkan aturan ketat: wartawan yang tidak mempublikasikan rilis berita Humas Polda Sumut akan dikeluarkan dari grup. Staf Humas Polda Sumut, Briptu Fajaransyah, disebut membenarkan adanya evaluasi dan penyortiran anggota grup setiap tiga bulan untuk menilai “feedback” media.

Baca Juga  Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Upacara Penutupan Patroli Terkoordinasi TNI-TDM

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis karena dianggap berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial yang merupakan salah satu pilar utama pers. Jika wartawan diwajibkan menaikkan rilis tanpa melakukan pendalaman dan verifikasi, maka independensi jurnalistik terancam terpasung oleh sistem yang menghendaki pemberitaan berpihak pada kepentingan satu institusi.

PWDPI Sumut meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengambil langkah tegas. Dinatal Lumban Tobing menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke Divisi Propam Polri serta melakukan aksi massa bila tidak ada penindakan terhadap perilaku yang dinilai mencederai citra Polri dan merusak kemitraan dengan insan pers.

“PWDPI bersama Satuan Tugas Bela Wartawan (SATBEL PERS) akan terus mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan, profesionalisme, dan martabat wartawan di Sumatera Utara,” tutup Dinatal. (PWDPI)

Share :

Baca Juga

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan

ACEH

Pemerintah Aceh Jamu Ulama dari 21 Negara, Perkuat Peran Aceh sebagai Serambi Mekkah