MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Hubungan kemitraan antara insan pers dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah diuji, menyusul dugaan tindakan arogan serta upaya pendiktean kerja jurnalistik oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara melayangkan desakan keras kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera memproses sanksi etik terhadap Kombes Ferry atas dugaan pelanggaran terhadap prinsip kemitraan dan kebebasan pers.
Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumban Tobing, SH, menegaskan bahwa tindakan Kabid Humas yang melarang hasil konfirmasi wartawan untuk disiarkan, bahkan disinyalir menggunakan ancaman Undang-Undang ITE, mencerminkan ketidakpahaman terhadap landasan hukum kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini pertama kali terjadi di Sumatera Utara, ada Humas Polda yang tampak tidak memahami kerja-kerja pers, padahal seharusnya menjadi mitra, bukan penghalang,” ujar Dinatal Lumban Tobing, Senin (20/10/2025).
Ia juga menyoroti sikap Kombes Ferry yang mempertanyakan keanggotaan wartawan dalam organisasi pers serta kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai upaya mengkerdilkan profesi jurnalis. Padahal, Dewan Pers telah menegaskan bahwa kerja jurnalistik berpijak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan pada afiliasi organisasi atau kepemilikan sertifikasi tertentu.
Kontroversi “Sistem Wartawan Patuh” dan Indikasi Pembatasan Fungsi Kontrol Sosial
Isu lain yang mencuat ialah dugaan penerapan kebijakan internal bernama “Sistem Wartawan Patuh” yang diklaim dijalankan di bawah komando Kombes Ferry sejak menjabat pada Maret 2025.
Sistem tersebut disebut-sebut diwujudkan melalui pembentukan dua grup WhatsApp, masing-masing bernama “Mitra Penmas Sumut” dan “Sahabat Media”, yang diduga mengelompokkan wartawan berdasarkan kategori media.
Ironisnya, sistem ini dikabarkan menerapkan aturan ketat: wartawan yang tidak mempublikasikan rilis berita Humas Polda Sumut akan dikeluarkan dari grup. Staf Humas Polda Sumut, Briptu Fajaransyah, disebut membenarkan adanya evaluasi dan penyortiran anggota grup setiap tiga bulan untuk menilai “feedback” media.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis karena dianggap berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial yang merupakan salah satu pilar utama pers. Jika wartawan diwajibkan menaikkan rilis tanpa melakukan pendalaman dan verifikasi, maka independensi jurnalistik terancam terpasung oleh sistem yang menghendaki pemberitaan berpihak pada kepentingan satu institusi.
PWDPI Sumut meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengambil langkah tegas. Dinatal Lumban Tobing menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke Divisi Propam Polri serta melakukan aksi massa bila tidak ada penindakan terhadap perilaku yang dinilai mencederai citra Polri dan merusak kemitraan dengan insan pers.
“PWDPI bersama Satuan Tugas Bela Wartawan (SATBEL PERS) akan terus mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan, profesionalisme, dan martabat wartawan di Sumatera Utara,” tutup Dinatal. (PWDPI)







