Oleh: Dr. Bukhari, M.H., CM. [Penulis adalah Akademisi dan Konsultan Hukum LBH Qadhi Malikul Adil]
OPINI – Kekerasan di lingkungan sekolah baik berupa perundungan (bullying), pelecehan verbal, maupun tindakan fisik adalah masalah serius yang merusak nilai pendidikan dan moral peserta didik. Padahal, Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan mengajarkan umatnya untuk menebar kasih sayang (rahmah) dalam setiap interaksi sosial, termasuk di lingkungan pendidikan.
Dalam pandangan hukum Islam, setiap bentuk kekerasan terhadap sesama manusia tergolong perbuatan zulm (kezaliman), yang dikecam keras oleh Allah SWT. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain dan janganlah sebagian kalian saling mencela”. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal dan psikologis yang dapat melukai harga diri orang lain.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti.”(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa menghina, mengintimidasi, atau menyakiti teman sekelas adalah bentuk pelanggaran moral dan hukum Islam.
Dalam konteks pendidikan modern, prinsip-prinsip hukum Islam ini sejalan dengan kebijakan negara yang melarang kekerasan di sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga sekolah wajib menjaga keamanan dan menghormati martabat sesama. Dengan demikian, ajaran Islam dan hukum positif Indonesia sama-sama menolak segala bentuk kekerasan.
Seorang siswa yang santun dan amanah mencerminkan pribadi yang berakhlak mulia. Kesantunan menumbuhkan rasa hormat kepada guru dan teman, sedangkan amanah melahirkan tanggung jawab serta kejujuran dalam belajar. Dalam perspektif fiqh akhlak, kedua nilai ini merupakan implementasi dari maqasid syariah menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga kehormatan (hifz al-‘ird), dan menjaga akal (hifz al-‘aql) yang menjadi tujuan utama penerapan hukum Islam.
Karena itu, siswa yang meneladani nilai-nilai Islam tidak akan melakukan kekerasan, melainkan membangun suasana sekolah yang damai, beradab, dan berkeadilan. Pendidikan yang berlandaskan kasih sayang akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual dan sosial.
Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat menanam akhlak, bukan amarah. Jadilah siswa yang santun, amanah, dan menebar kedamaian, karena sesungguhnya kekuatan sejati bukanlah di tangan yang keras, tetapi di hati yang lembut.







