MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG – Praktisi hukum Joko Suandi, S.H., M.H. memberikan pembelaan tegas terhadap langkah Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam melaksanakan eksekusi terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik pelaksanaan eksekusi pada 6 Oktober 2025, yang menuai kritik dari sejumlah pihak.
Menurut Joko, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang mewajibkan Dinas SDABMBK membayar Rp1.998.400.000 kepada PT Intan Amanah, ditambah denda 12 persen per tahun. Ia menegaskan bahwa tindakan PN Lubuk Pakam sepenuhnya sesuai hukum dan merupakan pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Joko menuding Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang telah menyebarkan informasi menyesatkan dengan mengklaim bahwa eksekusi itu cacat hukum karena dianggap menyita aset negara.
“Perintah eksekusi itu hanya membacakan amar putusan pengadilan untuk pembayaran utang kepada PT Intan Amanah sebesar Rp1,99 miliar beserta dendanya yang kini mencapai 18 persen. Tuduhan bahwa hal ini merugikan negara jelas keliru,” ujar Joko Suandi dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Dalam pernyataannya, Joko juga menyoroti Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, yang dinilainya kurang memahami konteks hukum perkara tersebut.
“Putusan pengadilan sudah jelas memerintahkan pembayaran utang dengan denda 6 persen per tahun untuk keterlambatan. Eksekusi ini bukan penyitaan aset negara, melainkan pelaksanaan kewajiban hukum yang sah,” tegasnya.
Joko turut mengungkapkan bahwa Muslih sempat menyampaikan telah memerintahkan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk melakukan pembayaran, namun perintah itu ditolak.
“Pembangkangan terhadap perintah pengadilan seperti ini tidak bisa diterima,” ucapnya.
Menurut Joko, tindakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperlihatkan indikasi pengabaian terhadap putusan hukum. Ia menilai hal itu bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan tata kelola pemerintahan.
“Kami menuntut agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, segera menghormati keputusan pengadilan dan berhenti menyudutkan lembaga peradilan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Joko.
Ia menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum demi memastikan keadilan bagi PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, dua perusahaan yang telah memenangkan perkara di pengadilan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas SDABMBK, Agus Salim, saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Maaf, Bang, saya tidak mendapat informasi perihal itu,” katanya singkat.
Berbeda dengan Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, yang memilih bungkam saat dihubungi wartawan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Joko Suandi, S.H., M.H. dikenal sebagai advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat dan perusahaan dalam sengketa administrasi serta kontrak pemerintah. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Deli Serdang. (Tim Rz)







