Home / BERITA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Kuasa Hukum Bantah Laporan Penyerobotan: “Ngawur”

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H., menanggapi santai namun tegas laporan penyerobotan lahan yang dilayangkan terhadap kliennya ke Polrestabes Medan pada 29 September 2025. Kedua pengacara menyebut laporan tersebut penuh kejanggalan dan tidak memenuhi unsur pidana penyerobotan.

Henry Pakpahan menyatakan bahwa klaim penyerobotan itu tidak berdasar. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan dibeli dari ahli waris yang sah dengan dasar hukum berupa Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

“Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar yang kuat yaitu Surat Keterangan Notaris nomor 409/ POPSOBT /YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum ada yang mempunyai sertifikat dan dalam hal kepemilikan surat tanah mana yang lebih kuat dasar hukumnya Surat camat atau Grand Sultan,” tegas Henry.

Baca Juga  Polantas Tingkatkan Sosialisasi dan Penindakan di Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Lhokseumawe

Sementara itu Octo Simangunsong mempertanyakan klaim pihak pelapor, Salwinder Singh, mengenai titik lokasi objek sengketa. Octo menegaskan lahan yang dibeli kliennya berada di Jalan Adi Sucipto, bukan di Jalan SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan.

“Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dimana titik objeknya? Karena setahu saya, lahan yang kami beli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas SAR Lhokseumawe Klarifikasi Polemik Penanganan Kasus Tenggelam di Pantai Lancok

Henry dan Octo menyatakan laporan yang dilayangkan cacat hukum dan menilai tidak terpenuhinya unsur penyerobotan. Selain itu, mereka mengecam pemberitaan media yang memuat nama mereka tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Henry mengancam akan melaporkan media yang dinilai gegabah ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum tersebut berencana melaporkan balik Salwinder Singh dengan dugaan membuat laporan palsu. Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah upaya pembunuhan karakter dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum,” pungkas Henry. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK