Home / BERITA

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Waktu Pembayaran Utang, Kuasa Hukum Ancam Lapor KPK

MEDIALITERASI.ID | LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Senin (6/10/2025). Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp, yang melibatkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.

Eksekusi dilakukan di dalam ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK, bukan di halaman kantor sebagaimana biasanya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak pemohon.

Menurut putusan pengadilan tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Dinas SDABMBK diwajibkan membayar utang kepada PT Intan Amanah senilai Rp1.998.400.000 beserta denda sebesar 18 persen.

Namun, hingga kini pembayaran belum dilakukan. Pihak kuasa hukum pemohon menilai Pemkab Deli Serdang mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga  Pemkot dan Kejari Lhokseumawe Tanda Tangan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan membayar utang kepada klien kami. Kami juga meminta Pemkab tidak lagi menyebarkan informasi menyesatkan yang bertentangan dengan hukum,” ujar kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., Senin (6/10).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang dikabarkan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum serta menyinggung soal aset negara yang tidak dapat dieksekusi. Pernyataan ini disebut kuasa hukum pemohon sebagai bentuk pengaburan fakta hukum.

Kronologi Penundaan Pembayaran

2015: Rekanan pemborong sempat menemui Bupati Deli Serdang saat itu, Ashari Tambunan, dan dijanjikan pembayaran setelah ada putusan hukum tetap.

2021: Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, menyatakan kesediaan membayar setelah ada “payung hukum” yang jelas.

Baca Juga  Eks Komisoner KPK, Ada Indikasi Kuat Anies Baswedan Ingin Dikriminalisasi

Sebelumnya: Kepala BKAD juga menyatakan hal serupa, menunggu surat rekomendasi BPK dan keputusan bupati.

Kuasa hukum pemohon menduga penundaan pembayaran dilakukan dengan sengaja. “Dengan adanya putusan tetap, penundaan ini dapat dikategorikan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan pelanggaran asas pemerintahan yang baik,” tegas Joko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan eksekusi dan tudingan penundaan pembayaran tersebut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi