Home / BERITA

Rabu, 24 September 2025 - 21:35 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum tidak menyasar peserta aksi damai, melainkan hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).

Penindakan dilakukan di 15 polda serta satu direktorat Bareskrim. Rinciannya antara lain Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol mencakup penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Baca Juga  Gema Santri Batubara Dukung Polisi Berantas Perjudian dan Narkoba

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan provokasi. “Modus operandi yang ditemukan antara lain provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan anak dalam kerusuhan menjadi sorotan. Dari 295 anak yang terjerat hukum, 68 menjalani diversi, 56 masuk tahap II, 6 sudah P21, dan 190 masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya perlindungan anak. “Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ungkap Margaret.

Baca Juga  Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

Hal senada disampaikan Anggota Kompolnas, Ida Oetari. Menurutnya, sebagian besar polda telah memperhatikan prinsip perlindungan anak. “Ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih menelusuri adanya aktor intelektual maupun pendana kerusuhan. “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” katanya.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal kebebasan berpendapat. “Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutupnya. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Luka Sejarah, Keadilan Belum Tuntas

BERANDA

“Hantu Siang Bolong”: Kiyai Ashari Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Masih Buron

BERITA

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel Amankan Aksi Hardiknas 2026

BERITA

Polisi Amankan Pria Asal Aceh Utara dengan Ratusan Obat Terlarang di Tanjung Priok

ACEH

Kepala Sekretariat BMA Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya, Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Praktik Percaloan

BERITA

KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal

BERITA

Enam Pelajar Bakar Pos Polisi di Bandung, Polisi Ungkap Pengaruh Obat Keras

BERITA

Rutan Surakarta Raih Peringkat 1 Nasional, Jadi Role Model Pemasyarakatan Modern