Home / BERITA

Rabu, 24 September 2025 - 21:35 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum tidak menyasar peserta aksi damai, melainkan hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).

Penindakan dilakukan di 15 polda serta satu direktorat Bareskrim. Rinciannya antara lain Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol mencakup penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Baca Juga  Ini Penjelasan Kapolres Jakbar Terkait Viral Pendemo Diminta Uang Tebusan

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan provokasi. “Modus operandi yang ditemukan antara lain provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan anak dalam kerusuhan menjadi sorotan. Dari 295 anak yang terjerat hukum, 68 menjalani diversi, 56 masuk tahap II, 6 sudah P21, dan 190 masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya perlindungan anak. “Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ungkap Margaret.

Baca Juga  Salurkan 347 Ton Beras, Bupati Aceh Utara Dorong Pembangunan Hunian Sementara bagi Pengungsi

Hal senada disampaikan Anggota Kompolnas, Ida Oetari. Menurutnya, sebagian besar polda telah memperhatikan prinsip perlindungan anak. “Ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih menelusuri adanya aktor intelektual maupun pendana kerusuhan. “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” katanya.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal kebebasan berpendapat. “Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutupnya. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Pelatih Iran Protes Keras Akomodasi Piala Dunia: “Kami Tim Paling Diperlakukan Buruk”

BERANDA

Vance Tegur Israel: “Bangun dan Sadar, AS Satu-Satunya Sekutu Kuat Anda” di Tengah MoU AS-Iran

BERANDA

Tragis! Roy Suryo Ditangkap di Rumah Saat Pagi Jumat, dr Tifa Ikut Diamankan

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia