Home / BERITA

Sabtu, 6 September 2025 - 13:33 WIB

Ribuan Warga Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae

MEDIALITERASI.ID | NTT – Gelombang dukungan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae terus menguat. Hingga Sabtu (6/9/2025), tercatat lebih dari 189 ribu orang menandatangani petisi daring yang menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira polisi asal Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Petisi yang digagas Mercy Jasinta melalui platform change.org itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI. Dalam isi petisi, masyarakat Ngada, keluarga besar, sahabat, dan pendukung Kosmas Kaju Gae menyebut keputusan pemecatan dianggap tidak adil dan terlalu berat dibandingkan dengan pengabdian panjang sang perwira.

“Kompol Kosmas sejak muda telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau pahlawan yang mengharumkan nama daerah,” tulis pernyataan dalam petisi tersebut.

Baca Juga  Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Perkebunan PT Satya Agung

Masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas itu meminta Kapolri meninjau kembali keputusan pemecatan dan mengganti dengan sanksi yang lebih proporsional. Mereka juga berharap ada ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Kosmas.

“Kami tidak menutup mata atas peristiwa yang terjadi. Namun, pemecatan adalah sanksi terlalu berat. Masih ada bentuk hukuman lain yang lebih manusiawi,” lanjut isi petisi.

Selain dukungan tanda tangan, doa dan pernyataan solidaritas juga terus mengalir dari berbagai kalangan. Bagi warga Ngada, sosok Kosmas Kaju Gae tetap menjadi kebanggaan daerah yang telah lama berkontribusi di institusi Polri.

Dukungan juga datang dari luar negeri. Vincent, warga Indonesia yang kini berdomisili di Houston, menilai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kosmas dan rekan-rekannya tidak adil.

Baca Juga  Kenapa Jepang Lebih Maju daripada Indonesia, Benarkah Demikian?

“Saya sependapat dengan Prof. Mahfud MD bahwa situasi kerusuhan waktu itu mesti dipertimbangkan dalam mengadili Kompol Cosmas dan kawan-kawan. Pemberhentian secara tidak hormat tidak adil bagi mereka yang berjuang untuk memulihkan keamanan,” tulis Vincent melalui pernyataannya.

Dukungan serupa disampaikan oleh Jusriani. Ia menilai Kompol Kosmas hanya menjalankan kewajiban sebagai aparat negara ketika peristiwa kerusuhan terjadi.

“Dia hanya menjalankan tugas untuk melindungi negara dan terjebak dalam kondisi yang sulit. Kompol Kosmas tidak mengetahui ada yang ditabrak karena situasi penuh asap dan massa yang melempar,” ujar Jusriani.

Hingga kini, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan masyarakat tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK

BERANDA

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

ACEH

21 Tahun Damai Aceh, Polemik Bendera Bulan Bintang Belum Selesai

BERITA

Konflik Lahan Berlarut, Petani Laoli Mengetuk Pintu Kedatuan Luwu

BERANDA

Oknum Pimpinan Unsoed Diduga Peras Ortu Calon Mahasiswa, KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam OTT Rp1,12 Miliar