MEDIALITERASI.ID | RIAU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menuding majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memenangkan PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) dengan mengorbankan ratusan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Hatik terkait putusan perkara Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk, yang memenangkan PT KSP, Selasa (2/9/2025).
“Mewakili ratusan warga yang dinilai dirugikan, kami sepakat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kepri serta akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegasnya.
Menurut Hatik, langkah banding terpaksa dilakukan demi memperjuangkan hak masyarakat. Ia menduga pihak pengadilan telah bersekongkol dengan perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun.
Ia menilai banyak kejanggalan dalam persidangan yang terkesan dipaksakan serta cacat hukum. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan sejumlah materi banding dengan bukti yang dinilai kuat, antara lain:
1. Eksepsi error in persona karena salah sasaran (Error in subjectum);
2. Eksepsi error in persona karena kurang pihak (Exeptie plurium litis consortium);
3. Eksepsi gugatan kabur karena kekeliruan, kesalahan penulisan, dan penyebutan identitas para tergugat;
4. Eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel);
5. Eksepsi gugatan kabur karena posita dan petitum kontradiktif;
6. Eksepsi gugatan kabur karena objek sengketa tidak jelas (Error in objecto).
“Namun, anehnya pihak majelis hakim tingkat pertama telah menolak keseluruhan eksepsi tersebut tanpa memberikan pertimbangan hukum yang benar, lengkap, dan menyeluruh. Hal ini terkesan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” sesalnya.
Hatik menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, eksepsi tersebut seharusnya dikabulkan. “Di antaranya eksepsi error in persona, gugatan salah sasaran (Error in Subjectum). Bahwa judex factie tingkat pertama hanya memberikan pertimbangan yang menguntungkan penggugat dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah dibuktikan para tergugat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan dugaan kecurangan pihak PT KSP diperkuat dengan kesaksian di persidangan. Saksi menyatakan sejak tahun 2000 pihak PT KSP tidak pernah turun ke lapangan maupun melakukan penguasaan fisik atas lahan, apalagi mendirikan bangunan.
“Sementara itu, ratusan warga sudah menguasai dan menggarap serta mendirikan bangunan lebih dari 30 tahun. Kok bisa pihak pengadilan memutuskan pemilik sah adalah PT KSP? Ini patut dicurigai adanya persekongkolan kejahatan para oknum mafia tanah yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM),” tegasnya.
Atas dasar itu, PWDPI Kepri meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang melibatkan hakim, pihak BPN, dan perusahaan terkait.
“Apa lagi baru-baru ini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, jika perusahaan tidak mengelola tanah lebih dari dua tahun maka tanah itu akan diambil negara. Selain itu, sesuai aturan, jika lebih dari 20 tahun tanah tidak dikuasai secara fisik atau dikelola, maka hak kepemilikan dinyatakan hilang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pihak PN Tanjung Balai Karimun dan PT Karimun Sejahtera Propertindo (Tim PWDPI)







