Home / BERITA

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Presiden Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

“Baru saja Bapak Presiden menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tambahnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka adalah:

Baca Juga  Indo Defence 2024 dan Indo Marine Expo 2025: Menampilkan Kemajuan Teknologi Pertahanan Indonesia

Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025)

Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker)

Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025)

Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker)

Fahrurozi (Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker)

Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025)

Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator di Kemenaker)

Supriadi (Koordinator di Kemenaker)

Temurila dan Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  3 Tokoh Dikhawatirkan Tidak Bisa Maju Ke Pilpres 2024 Karena Tidak Ada Tiket, Meski Survey nya Tinggi

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Menurut Setyo Budiyanto, Noel diduga mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Ia bahkan diduga turut meminta jatah dari hasil pemerasan tersebut.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan meminta,” kata Setyo.

Selain menerima uang Rp 3 miliar, Noel juga diduga memperoleh sepeda motor Ducati sebagai bagian dari hasil tindak pidana tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo