MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) periode 2019–2022.
Kelima saksi tersebut adalah: FW, Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011, yang menjadi distributor laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud ristek 2021–2022.
AW, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud ristek tahun 2022.
LMNG, Presiden Direktur PT Acer Indonesia.
RG, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia.
TS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020.
Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga terlibat dalam korupsi program pengadaan perangkat digital pendidikan.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud ristek mencakup pengadaan perangkat laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2019–2022, yang kini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” kata pejabat Kejaksaan Agung, Rabu (20/8). (H Ranto)







