Oleh : Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si, Akademisi dan Pengamat Politik USK, Banda Aceh
OPINI – Perdebatan soal bendera Aceh kembali mencuat seperti api kecil yang ditiup angin politik. Padahal, jika membaca dengan jernih butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, jelas bahwa Aceh diberikan hak untuk memiliki lambang, hymne Aceh dan bendera daerah sebagai simbol identitas kultural.
Dalam MoU Helsinki, Bagian 1.1.5 secara tegas disebutkan : “Aceh berhak menggunakan lambang dan bendera sendiri.”
Hak ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pasal 246 ayat (1): “Aceh dapat memiliki bendera dan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan Aceh.”
Namun, baik MoU maupun UUPA menegaskan bahwa simbol tersebut tidak boleh dimaknai sebagai lambang kedaulatan yang terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 246 ayat (2) UUPA menegaskan: “Bendera dan lambang Aceh tidak boleh dipergunakan sebagai simbol kedaulatan yang bertentangan dengan NKRI.”
Sayangnya, interpretasi inilah yang kerap menimbulkan gesekan. Regulasi lokal, khususnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, mengatur pengibaran bendera yang oleh sebagian pihak di Jakarta dinilai menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Untuk apa lagi mempersoalkan dan mencurigai lagi GAM, bukankah mereka dengan jiwa tulus telah berusaha dan menghilangkan ego sektoral untuk berdamai? Sikap pusat terus mencurigai dan tak tulus itu sangat tak indah dalam berdiplomasi politik yang santun. Berhentilah untuk bersikap seperti ini. Ini sangat tak bijak, jika Pemerintah pusat menganggap hal ini berpotensi menyalahi semangat NKRI, sementara Pemerintah Aceh berpegang pada hak khusus yang dijamin oleh MoU dan UUPA.
Sebagai pembelajar sekaligus pengajar ilmu politik, saya melihat persoalan ini seharusnya tidak dibesar-besarkan atau lagi terus dipermasalahkan. Menurut saya, Yang penting adalah penegasan posisi: tiang bendera Aceh harus lebih rendah daripada tiang Merah Putih. Bendera Aceh adalah simbol identitas keacehan dan kebanggaan lokal, sedangkan Merah Putih adalah simbol nasionalisme, harga diri bangsa, dan pengorbanan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan.
Tidak ada larangan tegas dalam MoU Helsinki maupun UUPA yang menyatakan bendera Aceh tak boleh dikibarkan, selama bendera itu tidak dimaknai sebagai simbol kedaulatan terpisah. Artinya, Aceh tetap berada dalam bingkai NKRI. Bukankah ini justru sejalan dengan semangat perdamaian yang kita sepakati bersama 20 tahun lalu di Helsinki.
Perdebatan soal bentuk atau warna bendera seharusnya tidak menguras energi anak bangsa. Jika kita ingin Indonesia Emas 2045 menjadi kenyataan, sudah saatnya kita berhenti mencurigai Aceh berlebihan, dan sebaliknya, Aceh pun perlu menunjukkan bahwa simbol kedaerahan. Energi kita terlalu berharga untuk dihabiskan pada polemik kecil.
Bendera Aceh dan Merah Putih seharusnya bisa berkibar berdampingan: satu melambangkan kebanggaan daerah, satunya lagi kebanggaan nasional. Bukankah keduanya bisa bersatu dalam satu tiang yang sama—cinta dan persaudaraan untuk membangun Indonesia hebat.
Mari kita rawat perdamaian Aceh dengan saling besar hati dan jangan saling mencurigai demi keutuhan NKRI di momentum Damai Aceh bersamaan dengan Hari Ulang Tahun yang ke 80 Republik Indonesia.
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun dan Damai Aceh yang ke 20 Tahun merupakan kemenangan kita bersama. Sudah sepatutnya kita semua bersuka cita terhadap kedua momentum yang berbahagia ini, karena Indonesia masih utuh dan Aceh masih dalam bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hari ini 17 Agustus, Kita Rayakan Perjuangan, Esok Kita Lanjutkan dengan Aksi dan kerja Nyata, Untuk Mencintai Indonesia dan Membangun Aceh. Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2025).







