Home / BERITA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:43 WIB

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik Menjadi Delapan Tahun

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (keuchik) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Kamis (14/8/2025) di Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.

Baca Juga  Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah kepala desa dari Aceh yang menguji norma masa jabatan enam tahun. Sidang pembacaan putusan juga menjadwalkan beberapa perkara lain terkait tata kelola pemerintahan desa, namun perkara masa jabatan kepala desa menjadi sorotan utama.

Baca Juga  Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode, sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Tim medialiterasi.id telah melakukan koordinasi dengan Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina Asgara, terkait putusan ini, namun hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihaknya. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh