Home / BERITA

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Dewan Pers Tertibkan Media yang Mencatut Nama Kementerian dan Lembaga Negara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Dewan Pers menyatakan akan menindak tegas media yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas kelembagaan yang dapat menyesatkan publik dan mencederai integritas pers nasional.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menegaskan bahwa media yang mencatut nama institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan lembaga lainnya tanpa hubungan struktural atau legal akan dikenai sanksi administratif.

“Kami mengingatkan agar media yang menggunakan nama-nama institusi negara segera mengganti nama tersebut. Jika tetap digunakan, maka akan kami tertibkan. Verifikasi medianya akan kami cabut, begitu juga sertifikasi wartawannya,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga  Azyumardi Azra Menilai 18 Pasal RKUHP Mengancam Kebebasan Pers

Ia menambahkan, langkah ini tidak ditujukan kepada media yang memang berada di bawah naungan atau dikelola langsung oleh lembaga negara, seperti media internal KPK maupun televisi resmi milik Polri.

“Yang menjadi perhatian kami adalah media yang tidak memiliki afiliasi resmi, tetapi menggunakan nama lembaga negara untuk membangun citra seolah-olah memiliki kewenangan khusus. Ini rawan disalahgunakan dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Penertiban terhadap media-media tidak sah ini, menurut Jazuli, telah mulai dilakukan dan akan terus berlanjut. Meski tidak merinci jumlah pasti media yang telah ditindak, ia memastikan bahwa upaya ini menjadi fokus utama Dewan Pers dalam menjaga marwah dan kredibilitas pers di Indonesia.

Baca Juga  Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan standar etik dan profesionalisme di bidang pers. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh media yang mengatasnamakan lembaga resmi, padahal secara hukum tidak memiliki keterkaitan apa pun,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau seluruh pemilik dan pengelola media agar menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, mematuhi standar verifikasi, serta tidak menyalahgunakan simbol-simbol negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi yang akurat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas