MEDIALITERASI.ID | BINJAI — Meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi dan menguatkan vonis pidana terhadap Samsul Tarigan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai hingga kini belum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 13 Juni 2025.
Samsul Tarigan, seorang pimpinan organisasi kemasyarakatan di Sumatera Utara, dinyatakan terbukti secara ilegal menguasai lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang sebelumnya sempat dianulir oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengeksekusi terpidana karena belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA.
“Dasar eksekusi adalah salinan putusan inkrah. Untuk perkara Samsul Tarigan, kami baru menerima relaas atau pemberitahuan dari PN Binjai. Salinan resminya kemungkinan baru kami terima dalam dua minggu ke depan,” ujar Novrianto, Kamis (31/7/2025).
Menurut Novrianto, proses administrasi masih menjadi hambatan utama untuk melakukan penegakan hukum sepenuhnya.
Humas Pengadilan Negeri Binjai, Mukhtar, membenarkan bahwa pemberitahuan putusan kasasi dari MA telah diterima pihaknya.
“Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan,” kata Mukhtar.
Namun saat ditanya kapan salinan tersebut diterima, Mukhtar mengaku tidak ingat secara pasti.
“Lupa saya kapan turunnya, karena saya sedang ikut Zoom meeting dengan Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kepemilikan ilegal lahan negara oleh Samsul Tarigan yang terbukti menguasai area seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare lahan tersebut ditanami kelapa sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam yang semula bernama Titanic Frog dan kemudian berganti menjadi Cafe Flower.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa permohonan pemasangan listrik untuk kafe tersebut diajukan langsung oleh Samsul kepada PT PLN pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017.
Samsul didakwa melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pada November 2024, PN Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan justru memberikan putusan masa percobaan selama enam bulan. Baik pihak jaksa maupun terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan banding dan menguatkan kembali vonis PN Binjai.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, hingga Selasa (5 Agustus 2025), Samsul Tarigan belum juga dieksekusi oleh kejaksaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait komitmen aparat dalam menegakkan supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Samsul Tarigan terkait putusan tersebut maupun rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan. (Tim RZ)







