Home / BERITA

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:32 WIB

A-PPI Desak Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Bimtek oleh APDESI Deli Serdang

MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG — Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) berulang yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut, dari Juni hingga Agustus 2025.

Ketua A-PPI Sumut, Hardep, dalam keterangannya pada Minggu (4/8/2025), menyatakan bahwa kegiatan Bimtek yang dilakukan APDESI Deli Serdang diduga menyimpang dari tujuan awal organisasi. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan patut diperiksa secara hukum.

“APDESI seharusnya membina pemerintahan desa, bukan menjadi pabrik Bimtek yang menguras anggaran desa tanpa dampak signifikan. Kami menduga ada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” kata Hardep.

Baca Juga  Kedan-Z Singing Competition Di HUT RI Ke-78 Tahun Dukung GANJAR Untuk 2024

A-PPI menilai pembubaran organisasi tidak cukup, dan menuntut penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Wakil Ketua A-PPI Sumut, Roymansyah Nasution, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia menekankan bahwa anggaran desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara langsung.

“Dana desa seharusnya diprioritaskan untuk bantuan langsung tunai, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan,” tegas Roymansyah.

Sekretaris Jenderal A-PPI DPW Sumut, Irene Sinaga, menyarankan lima langkah tegas yang perlu segera diambil, yakni:

1. Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI selama satu tahun terakhir;

Baca Juga  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Persyaratan JHT Perlu Dikaji Ulang

2. Pemeriksaan aliran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);

3. Moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan nyata;

4. Pembekuan sementara kepengurusan APDESI Deli Serdang hingga dilakukan evaluasi menyeluruh;

5. Penerapan sanksi pidana dan administratif bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Pembina A-PPI Sumut, Bastian, mengingatkan pentingnya organisasi seperti APDESI untuk kembali pada fungsinya sebagai mitra pembangunan desa.

“APDESI jangan menjadi beban keuangan desa. Kami mendorong reformasi menyeluruh agar organisasi ini kembali menjadi wadah advokasi yang memberi solusi nyata bagi desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak APDESI Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan A-PPI. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Start ke-13 Finis ke-8: Comeback Veda Ega di Mugello Buktikan Mental Juara Moto3

BERANDA

Viral Foto Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara Berhaji Sederhana, Netizen Sebut “Pemimpin Panutan”

ACEH

Bupati ALFARLAKY: Adat Bukan Pajangan, Tapi Kekuatan Pembangunan Daerah

ACEH

Izin Tambang Beutong Ateuh Banggalang Dikecam: “Jangan Ada Pesta Babi Jilid 2 di Aceh”

BERANDA

SPORT – Veda Ega Start ke-13 di Moto3 Italia 2026, Target Tembus 8 Besar di Mugello

BERANDA

Viral Karena Dilarang: “Pesta Babi” Buka Borok Kolonialisme, Etika Dokumenter, dan Kebebasan Berekspresi

BERANDA

Kapal Penyelundup 390 Ton Minerba Radioaktif Ditangkap di Batam, Negara Rugi Triliunan

BERITA

Prabowo Instruksikan Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Sekolah