MEDIALITERASI.ID |SUMUT — Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital di Kabupaten Batu Bara, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (31/7/2025).
Dalam pledoinya, Ilyas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum. Penasihat hukum terdakwa, Dedy dari kantor hukum Dipol & Partners, menyampaikan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tidak didukung bukti yang kuat dan hanya didasarkan pada keterangan satu saksi ahli.
Menurut Dedy, JPU menggunakan keterangan saksi ahli IT, Dr. Benny Benyamin Nasution, yang melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi pada Juni 2024, saat aplikasi disebut tidak lagi aktif. Padahal, menurut keterangan para saksi kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara, aplikasi masih digunakan hingga akhir 2022.
Selain itu, PH juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara oleh auditor Marta Uli Damanik yang menggunakan pendekatan total loss, yakni seluruh anggaran senilai lebih dari Rp 2 miliar dianggap tidak ada hasil pekerjaan. PH menilai pendekatan tersebut tidak memperhatikan keterangan para saksi pengguna aplikasi di lapangan.
Dalam pledoinya, PH menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari pelaksana pengadaan, yakni CV Rizky Anugrah Karya. Dana proyek disebut langsung ditransfer ke rekening perusahaan tersebut, tanpa diketahui terdakwa. PH juga menegaskan bahwa uang titipan sebesar Rp 500 juta dari terdakwa bukan bentuk pengakuan bersalah, melainkan tanggung jawab moral.
PH juga menyatakan tidak sependapat apabila uang pengganti dibebankan kepada terdakwa secara proporsional, sebab pihak penyedia jasa, Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya, dinilai sebagai pihak yang memperoleh seluruh pembayaran proyek.
Dengan mengacu pada keterangan saksi-saksi dari delapan kelompok berbeda, termasuk pejabat Dinas Pendidikan, staf IT, penyedia aplikasi, dan para kepala sekolah, PH menyimpulkan bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan keterlibatan langsung Ilyas Sitorus dalam tindak pidana korupsi.
PH pun memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan dari pidana penjara dan denda, serta memulihkan hak-hak terdakwa.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU juga meminta agar uang titipan Rp 500 juta dijadikan pengganti kerugian keuangan negara dan agar barang bukti dirampas untuk negara.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU Rahmad dalam sidang sebelumnya, Rabu (24/7/2025).
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. (Tim RZ)






