Home / BERITA

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:48 WIB

Sudah Dua Kali PT. Peugot Konstruksi Tuntut Pelunasan Proyek di RS PMI Aceh Utara 

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – PT. Peugot Konstruksi kembali menggelar aksi kedua di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada Kamis (24/7/2025). Sebelumnya Direktur PT Peugoet Kontruksi Abdullah, ST mengaku pihaknya juga sudah pernah melakukan tuntutan pelunasan pada tahun 2020 yang lalu.

Abdullah melalui kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA menuntut penyelesaian pembayaran proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit senilai Rp 1,8 miliar yang disebut telah rampung sejak tahun 2018.

Aksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, dan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA ikut membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pelunasan dan peringatan akan menyegel rumah sakit apabila pembayaran tidak segera diselesaikan.

Baca Juga  PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu selama lebih dari 7 tahun tanpa kejelasan pembayaran.

“Kami telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Namun hingga kini belum ada pelunasan dari pihak rumah sakit,” ujar Abdullah kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Fakhrurrazi, SH, menyatakan bahwa pihak rumah sakit diduga telah melakukan wanprestasi. Ia menyebut bahwa dokumen kontrak dan bukti pekerjaan telah diserahkan sebagai dasar hukum atas tuntutan yang diajukan.

“Pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan, namun pembayaran belum dilakukan. Ini berpotensi dibawa ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” kata Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga hak klien mereka dipenuhi, serta membuka kemungkinan untuk proses mediasi.

Baca Juga  Bupati Aceh Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Babul Falah di Kuta Makmur

Menanggapi hal tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.

“Saya mulai menjabat pada Desember 2021. Kami sedang menelusuri secara internal dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar dr. Rijalul.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur damai.

Aksi berlangsung tertib dan menarik perhatian sejumlah keluarga pasien serta masyarakat sekitar. Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pertemuan antara kedua pihak. Namun tim hukum dari YLBH CAKRA menyatakan siap untuk duduk bersama jika diperlukan. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas

BERITA

Dosen FKIP Unimal Raih Gelar Doktor di Malaysia, Teliti Masa Depan Bahasa Aceh di Tengah Masyarakat Multietnik

BERITA

Spanduk “Londo Ireng Ndasmu” Warnai Aksi Solidaritas Pers di Bundaran UGM

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan