MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah kembali melayangkan laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan terlapor Ketua KSPPS, Dedek Pradesa.
Kuasa hukum para korban, Henry Pakpahan, S.H., menyatakan kliennya melaporkan Dedek Pradesa dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa dana simpanan anggota telah disalahgunakan. Jumlah korban terus bertambah dan total kerugian telah mencapai Rp14 miliar,” ujar Pakpahan kepada awak media.
Ia juga menyoroti klarifikasi dari pihak koperasi yang beredar di media sosial TikTok, yang dinilai janggal. “Anehnya, klarifikasi justru datang dari orang yang mengaku sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi. Kami menduga ada nasabah ‘bayaran’ yang sengaja dilibatkan untuk mengaburkan fakta,” tegas Pakpahan.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa sebagian korban hanya menerima pengembalian uang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 secara dicicil, jauh dari total dana yang mereka setorkan.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran Dedek Pradesa diketahui merupakan salah satu kader Partai Gerindra. Atas dasar itu, Henry Pakpahan mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra untuk segera mengambil sikap.
“Kami meminta Partai Gerindra tegas dan tidak membiarkan kader yang diduga terlibat penipuan mencoreng nama baik partai, apalagi nama besar Ketua Umum, Bapak Prabowo Subianto,” ujarnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dinilai sedang diuji, dan kasus ini dianggap sebagai momentum untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil. (Tim RZ)






