Home / BERITA

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:37 WIB

Dicekal Kejagung, Ketum PWDPI Minta Purwanti Lee Segera Ditetapkan Tersangka

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS minta Kejagung segera tetapkan tersangka dan dan tahan bos PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

Hal ini disampaikan Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS setelah mendapat kabar Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dicekal oleh Kejagung, pada Sabtu (19/7/2025).

“Jika benar informasi yang beredar dan terbukti bersalah, saya minta Kejagung segera tetapkan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka dan segera ditahan,”Tegas Ketum PWDPI.

Ketum PWDPI juga mengatakan jangan sampai Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf menghilangkan alat bukti mengingat keduanya orang berpengaruh serta diduga dapat menghalalkan segala cara.

Baca Juga  Direksi PAG Semarakkan Malam Takbiran dan Tinjau Operasional Kilang

“Sudah menjadi rahasia umum selama ini Purwanti Lee diduga sulit sekali tersentuh hukum dan dapat mepengaruhi penegakan hukum serta menghalalkan segala cara,”ungkapnya.

Selain itu, Ketum PWDPI mengapreseasi kinerja Kejagung yang sangat luar biasa dan komitmen dalam penegakan hukum serta gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Terpisah, seperti dilansir dari laman, Lampungpost.co, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) ke luar negeri.

Informasi yang terhimpun, pencekalan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf berdasarkan Surat Keputusan Nomor. KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Baca Juga  JASA Dukung Penuh Pernyataan Wali Nanggroe Menolak Pembangunan 4 Batalyon di Aceh

Hal itu lantaran, dugaan keterlibatan PT. SGC melakukan suap terhadap mantan pejabat Zarof Ricar. Hal itu terkuak pada jalannya sidang kasus Zarof Ricar di Jakarta.

Sementara itu, Lampost.co mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada 18 dan 19 Juli 2025. Namun yang bersangkutan belum merespon konfirmasi Lampost.co.

Oleh sebab itu, permasalahan SGC menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Provinsi Lampung. Seperti Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT). Mereka juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kejagung dan KPK beberapa waktu lalu. (Tim PWDPI).

Share :

Baca Juga

ACEH

Al Farlaky Lantik Sejumlah Kepsek dan Kepala Puskesmas, Tekankan Amanah Pelayanan Publik

ACEH

Dandim, Bupati, Kapolres Aceh Timur dan PT Medco Berlaga Bareng di Lapangan Mini Soccer

BERANDA

Artikel Opini “Ya’juj Ma’juj Fans Club” Viral, Soroti Dukungan Publik terhadap Trump dan Netanyahu

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya