Home / BERITA

Selasa, 1 Juli 2025 - 04:23 WIB

Putri Maya Rumanti: Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Diduga Tidak Netral dalam Sidang Perkara Penggerebekan Judi Sabung Ayam

MEDIALITERASI.ID | PALEMBANG  – Kuasa hukum dari tiga keluarga anggota polisi Polsek Negara Batin menyampaikan protes terhadap Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang menangani perkara dugaan pelanggaran hukum dalam penggerebekan arena judi sabung ayam. Pihak kuasa hukum menilai hakim tidak bersikap netral dan menggiring opini terkait prosedur kepolisian dalam penggerebekan.

Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa selama proses persidangan, Majelis Hakim dinilai terlalu menitikberatkan pertanyaan pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian, alih-alih fokus pada substansi perkara.

Baca Juga  Harmonisasi Instrumen Dagang Tingkat ASEAN, Barantan Beri Peran Aktif

“Terlihat masih ada penggiringan dari hakim terkait kesalahan prosedur yang dilakukan polisi. Padahal sidang ini bukan soal penilaian terhadap SOP institusi, tapi pada peristiwa hukum yang terjadi,” ujar Putri usai sidang, Senin (30/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari tim Inafis Polda Lampung dihadirkan oleh Oditurat Militer, yakni Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, Suherman (PNS), dan PS Panit 1 Seksi Identifikasi, Aiptu Muhammad Arif. Keduanya memberikan keterangan terkait olah TKP di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.

Putri mengungkapkan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan telah menjelaskan prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan tugas kepolisian. Namun, menurutnya, hakim terus mempertanyakan keabsahan proses penggerebekan dan penanganan TKP.

Baca Juga  HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

“Sudah dijelaskan oleh saksi bahwa mereka tidak mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI di lokasi saat itu. Tapi hakim terus bertanya mengapa tidak melibatkan Polisi Militer,” tambahnya.

Hakim juga mempertanyakan alasan olah TKP dilakukan pada malam hari dan tidak melibatkan unsur TNI, meskipun saksi telah menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan sesuai prosedur kepolisian dan tanpa informasi mengenai adanya anggota militer di lokasi. (**)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?