MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/6/2025). Dalam persidangan ini, pihak kelompok tani menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan yang disengketakan.
Ketiga saksi, yaitu Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, memberikan kesaksian bahwa lahan tersebut telah digarap oleh warga jauh sebelum aktivitas pertambangan dimulai.
Beddu menyatakan bahwa Poktan UBM telah terbentuk sejak tahun 2000 dan selama ini mengelola lahan secara kolektif. Saksi lainnya, Kamaruddin, yang pernah menjabat sebagai Ketua RT.9 antara 2001–2003, mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, bukan bagian dari wilayah konsesi perusahaan.
Keterangan para saksi ini membantah dokumen pembebasan lahan yang diajukan oleh PT Berau Coal dalam persidangan. Menurut Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, dokumen tersebut mencantumkan tanda tangan pejabat RT yang masa jabatannya telah berakhir sejak 2003. Ia menduga adanya indikasi pemalsuan dokumen.
“Nama Ketua RT yang tertera dalam dokumen sudah tidak menjabat sejak lama. Kami khawatir ada pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen tersebut,” ujar Rafik.
Selain itu, Rafik juga menyoroti adanya perbedaan luas lahan dalam dokumen perusahaan. “PT Berau Coal mengklaim lahan seluas sekitar 200 hektare, padahal kelompok tani mengelola lebih dari 1.000 hektare. Ini perlu klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut,” tambahnya.
Menanggapi kompleksitas perkara tersebut, Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menyerukan agar Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut memantau proses persidangan secara ketat.
“Persidangan ini menyangkut hak masyarakat atas tanah yang mereka kelola selama bertahun-tahun. Saya mendorong kedua pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel agar proses berjalan objektif dan transparan,” ujar Prof. Sutan dalam wawancara via sambungan telepon.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh dugaan manipulasi dokumen ataupun kekuatan modal. “Penting bagi lembaga peradilan untuk memastikan putusan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait keterangan saksi yang disampaikan di persidangan. Kuasa hukum perusahaan enggan menjawab pertanyaan media, dan hanya menyampaikan bahwa mereka akan menyampaikan bukti tambahan dalam sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dari masing-masing pihak. [EQ]







