Home / BERITA

Senin, 26 Mei 2025 - 17:15 WIB

Kepmendagri Kontroversial, Forbina: Ini Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Aceh

MEDIALITERASI.ID | ACEH – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur melalui siaran pers yang dirilis pada Senin(26/5/2025), menyampaikan pernyataan tegas yang mendesak pemerintah pusat untuk tidak terus-menerus mengabaikan kepentingan dan kedaulatan wilayah Aceh.

Ia menyoroti adanya dugaan pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai yang secara administratif berada di wilayah Aceh, namun kini berpotensi dialihkan ke Medan, menyusul perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Informasi ini mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial.

Baca Juga  Tanah Sejengkal atau Pulau Sepetak: Islam Tegas soal Hak Milik

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Medan dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” ujar M. Nur.

Ia juga meminta Presiden RI untuk tidak menganggap remeh persoalan ini, dan mengimbau Gubernur Aceh, Mualem Dek Fad, agar menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan kembalinya wilayah Aceh yang hilang, khususnya dalam konteks investasi.

Baca Juga  Aksi Begal Kembali Terjadi di Wilayah Klambir V Kebun Deliserdang Sumut

M. Nur menegaskan bahwa meski kini keempat pulau itu telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Pemerintah Aceh harus berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Sesuai dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pemerintah pusat untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hak dan wilayah Aceh. [**]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh

BERITA

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia