Home / BERITA

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:45 WIB

Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri pada Jum’at (23/05/2025).

Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melalui permohonan informasi publik.

Dalam surat Penggilan Sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan memanggil para Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri

“Kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada selasa, 27/7”, terang Safar,

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, pada 9/11/2023 telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudia sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik, maka dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja. Kemudian pada 27/11/2023 diajukan kebertan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri, hal tersebut juga tidak mendapat jawaban, dan akhirnya YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga  YARA Minta Pemerintah Pusat Memberikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh

“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan, namun juga tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat makanya kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta, dan alhamdulillah minggu depan telah dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada januari 2024.” Kata Safar.

Baca Juga  Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Menurut Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke Publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.

Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur namun banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh”, tutup Safar [M Nur]

Share :

Baca Juga

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

Kementan Luruskan Isu Dana Pertanian Aceh: Dana Tak Masuk Kas Daerah, Dikelola Pusat dan Balai

BERANDA

BNN Tangkap “Bos Gendut” di Jakarta, Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

ACEH

Bara Api kembali Bakar Tiga Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Seumali Aceh Timur. 

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional 

BERANDA

Hukum Adil dan Beradab Diuji: 3 Pekan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belawan Belum Ada SP2HP

BERANDA

Tujuh Kantor Pemerintahan di Puncak Papua Tengah Dibakar: Ketika Dana Desa Menjadi Pemicu, dan Kepercayaan Menjadi Korban