MEDIALITERASI.ID | NABIRE – Peni Pekei alias Petrus Pekei akhirnya dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Nabire setelah menjalani penahanan selama satu tahun penuh. Rabu, (21/05/2025)
Penangkapan Peni Pekei pada 17 Mei 2024 di Kampung Ekaugida, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua, menuai kontroversi karena tidak adanya bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadapnya.
Selama proses persidangan yang berlangsung selama hampir enam bulan, sebanyak 10 kali persidangan ditunda dan 10 kali sidang berlangsung tanpa kejelasan bukti. Tidak adanya barang bukti yang jelas dan sah menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dari penahanannya.
Kasus Peni Pekei menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap warga Papua yang dilakukan oleh aparat negara tanpa prosedur hukum yang transparan. Banyak pihak menilai penangkapan Peni Pekei sebagai bentuk nyata kriminalisasi sistemik terhadap orang Papua, terutama mereka yang bersuara atau dianggap berbeda.
Pembebasan Peni Pekei diharapkan menjadi momentum untuk meninjau kembali proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga Papua dihormati dan dilindungi. [Mogouda Yeimo]






