Home / BERITA

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:23 WIB

Peni Pekei Bebas Setelah Satu Tahun Penahanan Tanpa Bukti Kuat

MEDIALITERASI.ID | NABIRE – Peni Pekei alias Petrus Pekei akhirnya dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Nabire setelah menjalani penahanan selama satu tahun penuh. Rabu, (21/05/2025)

Penangkapan Peni Pekei pada 17 Mei 2024 di Kampung Ekaugida, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua, menuai kontroversi karena tidak adanya bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadapnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Kementerian ATR/BPN Tindak Lanjuti Masalah Pertanahan Puluhan Tahun di Surabaya

Selama proses persidangan yang berlangsung selama hampir enam bulan, sebanyak 10 kali persidangan ditunda dan 10 kali sidang berlangsung tanpa kejelasan bukti. Tidak adanya barang bukti yang jelas dan sah menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dari penahanannya.

Kasus Peni Pekei menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap warga Papua yang dilakukan oleh aparat negara tanpa prosedur hukum yang transparan. Banyak pihak menilai penangkapan Peni Pekei sebagai bentuk nyata kriminalisasi sistemik terhadap orang Papua, terutama mereka yang bersuara atau dianggap berbeda.

Baca Juga  Semarakkan Hari Santri, IAIN Lhokseumawe Undang Santri Lhokseumawe dan Aceh Utara Gelar Expo Kemandirian Pesantren

Pembebasan Peni Pekei diharapkan menjadi momentum untuk meninjau kembali proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga Papua dihormati dan dilindungi. [Mogouda Yeimo]

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati