Home / BERITA

Senin, 3 Maret 2025 - 23:07 WIB

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Meminta Menteri Desa Dicopot

MEDIALITRERASI.ID | JAKARTA – Ratusan Pendemo yang tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PBPMII) menuntut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Yandri Susanto di copot dari jabatannya.

Hendra selaku koordinator aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menduga Yandri Susanto telah melakukan cawe – cawe dengan mempengaruhi hasil pilkada Serang terhadap pasangan nomer urut 2, Ratu Rachmatuzakiah dan Muhammad Najib Hamas.

“Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomer 70/PHPU.BUP-XXIII/2025” jelasnya.

Hendra juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Menteri Desa Yandri, diantaranya :

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri

1. UUD NRIl 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kokusi, dan Nepotisme;

2. UU Nomor 43 Tahun 199 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian;

3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian;

4. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Media atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PB PMII Se-Jabodetabek menuntut untuk mencopot dan mengganti Mendes PDT Yandri. Desakan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan dalam orasi yang di lakukan di depan gedung Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI pada Senin (03/03/2025)

Baca Juga  Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong Sambut Program Penyelesaian Non-Yudisial

Hendra mengungkapkan, Menteri Desa PDT terbukti terlibat dalam hasil Pilgub Serang – Banten, Hendra menduga pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan tindakan atau aktifitas Mendes Yandri baik disengaja atau tidak disengaja mempengaruhi netralitas Kepala Desa dan Aparatur Desa.

“Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Nomer 10 Tahu 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada)” papar Hendra. [Ranto]

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?