Home / BERITA

Senin, 3 Maret 2025 - 23:07 WIB

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Meminta Menteri Desa Dicopot

MEDIALITRERASI.ID | JAKARTA – Ratusan Pendemo yang tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PBPMII) menuntut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Yandri Susanto di copot dari jabatannya.

Hendra selaku koordinator aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menduga Yandri Susanto telah melakukan cawe – cawe dengan mempengaruhi hasil pilkada Serang terhadap pasangan nomer urut 2, Ratu Rachmatuzakiah dan Muhammad Najib Hamas.

“Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomer 70/PHPU.BUP-XXIII/2025” jelasnya.

Hendra juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Menteri Desa Yandri, diantaranya :

Baca Juga  Rektor Lantik 14 Pejabat Baru di Lingkungan IAIN Lhokseumawe

1. UUD NRIl 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kokusi, dan Nepotisme;

2. UU Nomor 43 Tahun 199 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian;

3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian;

4. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Media atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PB PMII Se-Jabodetabek menuntut untuk mencopot dan mengganti Mendes PDT Yandri. Desakan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan dalam orasi yang di lakukan di depan gedung Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI pada Senin (03/03/2025)

Baca Juga  Petugas Pengisian Uang ATM Bank Panin Ditembak

Hendra mengungkapkan, Menteri Desa PDT terbukti terlibat dalam hasil Pilgub Serang – Banten, Hendra menduga pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan tindakan atau aktifitas Mendes Yandri baik disengaja atau tidak disengaja mempengaruhi netralitas Kepala Desa dan Aparatur Desa.

“Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Nomer 10 Tahu 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada)” papar Hendra. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur