MEDIALITERASI.ID | AMERIKA – Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan akan memblokir media sosial buatan China TikTok besok Minggu (18/01/2025). Pemblokiran itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS menolak banding TikTok dan memutuskan bisa melarang platform ini di Negeri Paman Sam pada Sabtu. Putusan MA juga mengharuskan TikTok melakukan divestasi perusahaan paling lambat pada 19 Januari. Putusan tersebut menyebabkan jutaan warga AS kehilangan akses ke media sosial buatan China itu.
Sejauh ini ByteDance enggan menjual operasional TikTok di AS. TikTok meyakinkan karyawannya di AS bahwa pekerjaan, gaji, dan tunjangan mereka aman. ByteDance bertekad untuk tidak menjual TikTok, dan memilih memberhentikan operasinya di AS secara total.
Alasan AS memblokir TikTok adalah karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan mengizinkan China mengakses data pribadi pengguna. Pemerintah AS khawatir TikTok yang dimiliki ByteDance dan berkantor pusat di Beijing memiliki akses ke data Amerika dan membagikannya ke Pemerintah China.
AS juga mengatakan tenggat waktu terakhir hingga 19 Januari. Jika ByteDance tak menjual TikTok sampai tanggal tersebut, aplikasi akan diblokir dan tak bisa diunduh. [**]







